Kriteria penentuan lokasi pembuangan sampah

Penentuan tempat akhir pembuangan (TPA) sampah harus mengikuti persyaratan dan  ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui SNI nomor 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA sampah. Kriteria penentuan lokasi TPA sampah sudah pernah dikaji oleh tim peneliti dari Kelompok Keilmuan Inderaja dan SIG serta peneliti dari Pusat Penginderaan Jauh ITB dengan rekan-rekan dari Teknik Lingkungan ITB untuk studi kasus cekungan Bandung.

Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi TPA ialah sebagai berikut (SNI nomor 03-3241-1994 ) :

 1. Ketentuan Umum

Pemilihan lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.      TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut.

2.      Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu :

  • Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan
  • Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional
  • Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang.

3.  Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah.

 

2. Kriteria

Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian :

a. Kriteria regional, yaitu kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau tidak layak sebagai berikut :

1 )  Kondisi geologi

a.      tidak berlokasi di zona holocene fault.

b.      tidak boleh di zona bahaya geologi.

2)  Kondisi hidrogeologi

a.      tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dari 3 meter.

b.      tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dari 10-6 cm / det.

c.      jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dari 100 meter di hilir aliran.

d.      dalam hal tidak ada zona yang memenuffi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan masuJkan teknologi.

3)  kemiringan zona harus kurang dari 20%.

4)  jarak dari lapangan terbang harus lebih besar dari 3.000 meter untuk penerbangan turbojet dan harus lebih besar dari 1.500 meter untuk jenis lain

5)  tidak boleh pada daerah lindung / cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun

 

b. Kriteria penyisih, yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri dari kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut :

1) Iklim

a) hujan intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik

b) angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik

2) Utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai lebih baik

3) Lingkungan biologis :

a) habitat : kurang bervariasi dinilai makin baik

b) daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik

4) Kondisi tanah

a) produktivitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi

b) kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik

c) ketersediaan tanah penutup : mempunyai tanah penutup yang cukup dinilai lebih baik

d) status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik

5) Demografi : kepadatan penduduk lebih rendah dinilai makin baik

6) Batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai makin baik

7) Kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik

8) Bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik

9)  Estetika : semakin tidak terlihat dari luar dinilai makin baik

10)Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per m3 / ton) dinilai semakin baik.

c.  Kriteria penetapan, yaitu kriteria yang digunakan oleh instansi yang berwnang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijaksanaan instansi yang berwenang setempat dan ketentuan yang berlaku.

9 Responses to “Kriteria penentuan lokasi pembuangan sampah”

  1. rudhita adhy saman Says:

    saya mohon petunjuk mengenai tempat pembuangan sampah karena pada saat ini saya baru meneliti mengenai air lindi (leachate) di TPA piyungan bantul yogyakarta pengaruhnya terhadap ikan nila hitam, saya ambil jurusan biologi atma jaya yogyakarta fakultas biologi lingkungan, dan saya mohon petunjuk kandungan kimia yang berada di-leachate, serta aspek lainnya yang berada di kawasan TPA, terima kasih ,..,…

  2. fajar setiawan Says:

    terkait dengan pemanfaatan penginderaan jauh dan SIG untuk penentuan lokasi Tempat pembuangan sampah, tahun 2005, saya melakukan penetian dengan judul : “Apilkasi Penginderaan Jauh dan SIG untuk Penentuan Lokasi TPA sampah dikota Surabaya”
    dengan memanfaatkan data landsat TM dan Foto Udara.. barang kali ada yang akan-sedang dan telah melakukan penelitian yang serupa bisa berbagi pengalaman dengan saya..

  3. ayoe Says:

    saya ingin minya tolong untuk penjelasan tentang penentuan lokasi TPA sampah dari aspek geologi, karena saat ini saya sedang menulis tugas akhir yang berjudul : “Studi Penentuan Lokasi TPA Sampah di Kota Semarang dari Aspek Geologi”. Mohon bantuannya ya pak…matursuwun.

  4. DITO Says:

    met malem

    kRITERIA tpa yang baik buat didatangi manusia

    trimzzzz

  5. zainudin Says:

    saya mohon untuk mendapatka kejelasan tentang pengelolaan sampah skala kawasan, hususnya yang berada di pulau pulau kecil

  6. Wanti Says:

    Pak dosen, bolehkah saya kutip soal kritria pemilihan TPA pak? menarik untuk pengetahuan ..

  7. raharja Says:

    kami dari lingkungan desa, dengan pelik menghadapi sampah.
    yang kami harapkan dai anda , kasih kami penjelasan yng rinci
    untuk pengolahan limbah yang cair dari hasil tumpukan sampah , dimana limbah cair itu nantinya bisa netral, dan layak untuk dialirkan ke tempat lain/ lingkungan.
    dg catatan tidak bau/ aman.


Leave a Reply