Pemetaan batas wilayah darat memiliki beberapa aspek yang harus dimengerti baik oleh para pengambil keputusan di daerah, maupun oleh para pelaku pemetaan itu sendiri. Aspek-aspek ini adalah aspek penentuan, aspek pengukuran, dan aspek pemetaan. Dalam sebuah tinjauan yang komprehensif, aspek penentuan ternyata memiliki beberapa cara (alami, perjanjian, hierarkis), sebagaimana aspek pengukuran (kartometris, fotogrametris, inderaja, terestris). Dan dalam masalah pemetaan, batas wilayah darat memiliki hal-hal seharusnya penting untuk ditampilkan, seperti misalnya soal akurasi dan sumber penetapannya.
Dengan diberlakukannya undang-undang No.22/1999 tentang pemerintahan daerah, yang membagi wilayah negara kedalam daerah besar yang disebut propinsi dan daerah kecil yang disebut dengan daerah kabupaten atau daerah kota, maka daerah (propinsi, kabupaten, dan kota) mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu penentuan batas wilayah menjadi sangat penting, sebab dengan jelasnya batas wilayah antar daerah maka tiap daerah akan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya.
Dalam menghadapi otonomi daerah dan globalisasi, penentuan batas wilayah (batas administrasi), baik antar tinggi, persil tanah, batas konsesi HPH, atau hak pertambangan, batas antar kabupaten /kota, batas kewenangan di laut maupun batas negara menjadi strategis, dan harus dikerjakan dengan mutu. Tujuan penentuan batas wilayah darat ini adalah untuk mengetahui sejauh mana batas spasial suatu status hukum, mulai dari kepemilikan, hak guna, batas peruntukan dalam tata ruang, tanggung jawab pemerintahan, perpajakan, hingga untuk menentukan luas area guna menghitung potensi sumber daya, kepadatan penduduk hingga dana perimbangan daerah.
Kegiatan penentuan batas wilayah terdiri atas dua tahap yaitu tahap penetapan dan tahap penegasan. Penetapan batas daerah di darat adalah proses penetapan batas daerah secara kartometrik diatas suatu peta dasar yang sudah disepakati (buku pedoman dan penegasan batas daerah). Sedangkan penegasan batas daerah didarat adalah proses penegasan batas daerah secara langsung di lapangan dengan memasang pilar-pilar batas.
Banyak cara dalam menentukan batas wilayah darat, diantaranya dengan melakukan pengukuran terestris, pengukuran fotogrametris, pengukuran melalui citra satelit inderaja, ataupun secara kartometris. Pada studi ini akan dikaji lebih lanjut tentang metode penentuan batas wilayah darat dengan melakukan pengukuran melalui citra satelit multisensor.
Perkembangan teknologi inderaja dalam perekaman datanya memungkinkan penyediaan data dalam bentuk digital. Hal ini mengakibatkan perkembangan dan penggunaan proses pengolahan citra secara digital semakin banyak digunakan karena waktu pemrosesan menjadi lebih cepat dan memungkinkan pemanfaatan data yang lebih luas. Perkembangan teknologi inderaja kini semakin pesat. Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan satelit penginderaan jauh dalam hal resolusi temporal, resolusi spektral dan juga resolusi spasial. Dengan demikian kegunaan akan teknologi tersebut juga semakin meluas.
Dalam studi ini dikaji apakah citra satelit multisensor dapat digunakan untuk kegiatan penentuan batas wilayah darat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang yang berlaku dan pedoman penetapan dan penegasan batas daerah.