Seorang naturalis Amerika Wiliam Beebe menulis ungkapan [Komar, 1998]: “ Beach is the battle ground of shore.” Interaksi ekosistem lautan dan daratan disekitar pantai menyebabkan bentukan alami pantai terus menerus mengalami perubahan hingga mencapai kesetimbangan dinamis (dinamic equilibrium). Wilayah pantai yang dinamis dalam pengelolaannya menuntut ketersediaan data yang mampu mengikuti kedinamisan wilayah ini [Sudyatmiko, 1999]. Fenomena perubahan bentukan pantai tersebut dipengaruhi oleh aspek alam dan kegiatan manusia. Dalam kegiatan penentuan garis pangkal, fenomena dinamika pantai menjadi pertimbangan penting. Hal tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 tentang Garis pangkal lurus yaitu ”Untuk pantai dengan kondisi alam sangat tidak tetap, titik-titik tetap dapat dipilih yang paling jauh menjorok ke laut oleh Negara pantai tersebut”. Akan tetapi, pasal tersebut tidak secara jelas mengatur permasalahan dinamika pantai. Untuk itu diperlukan kepastian hukum mengenai permasalahan dinamika pantai dalam penentuan garis pangkal. Garis pangkal merupakan, pertemuan antara daratan dengan permukaan air rendah. Dinamika pantai dapat mengakibatkan pergeseran garis pangkal baik secara alami maupun akibat perbuatan manusia. Sebagai contoh, dinamika pantai yang terjadi karena proses sedimentasi dimodelkan oleh Brunn (1962) Pemantauan dinamika pantai dari pergeseran garis pantai dapat dilaksanakan secara Terestris, Fotogrametris, dan Penginderaan Jauh [Djunarsjah, 1999]. Penentuan titik pangkal secara Terestris memiliki keterbatasan dalam hal jangkauan pengamatan, metode Fotogrametris memerlukan intepreter yang handal untuk membedakan kenampakan detail garis pangkal [Widiatuti, 2005] dan meruapakan metode disarankan untuk dikembangkan karena informasi titik-titik pangkal yang diperoleh secara visual lebih jelas [Badrun,1999]. Untuk Peta Garis Pangkal yang merupakan peta skala kecil dapat digunakan metode penginderaan jauh [Asehat, 1997]. Selain itu, untuk keperluan pemantauan teknologi penginderaan jauh dapat memberikan informasi up-to-date, multitemporal dan kontinyu [Mustakim, 2000]. Terkait dengan penentuan kedudukan garis pangkal, penggunaan citra satelit Landsat ETM memiliki potensi untuk digunakan dalam penentuan batas laut [Hanifa, 2004].
Berdasarkan laporan penelitian BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah) Propinsi Jawa Barat pada tahun 2004 di daerah pantai Selatan Jawa Barat terjadi abrasi. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan dinamika pantai yang berkaitan dengan penentuan garis pangkal dengan teknologi penginderaan jauh multitemporal. [Noufiya, E. Djunarsjah, K. Wikantika]
February 8, 2008 at 12:07 pm
nanya om, sejauh mana metode-metode di atas sudah dimafaatkan untuk delimitasi dan mungkin deliniasi batas maritim di Indonesia?.
thx,
farid – geodesi ugm 2004