Draft Kebijakan Perpetaan

PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Satu Kesatuan Ekonomi, Satu Kesatuan Sosial Budaya, dan Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan. Dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 juga dijelaskan bahwa perekonomian daerah harus dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan pelaku dan potensi ekonomi serta memperhatikan penataan ruang dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sehubungan dengan Pembangunan Nasional seperti dijelaskan di atas maka telah dibuat Undang-Undang tentang Penataan Ruang, nomor 24 tahun 1992, yang menyebutkan bahwa tujuan penataan ruang disamping terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, juga terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, dan tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, penataan ruang dilaksanakan melalui proses penataan ruang yang diawali dengan penyusunan rencana tata ruang. Dalam rangka mewujudkan penyusunan rencana tata ruang, salah satu hal pokok yang dibutuhkan adalah peningkatan dukungan sistem informasi perpetaan.

Peta merupakan suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu . Peta dapat dibedakan menurut jenisnya yaitu peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah. Lebih lanjut berkaitan dengan penataan ruang, peta sangat berperan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan menjaga kualitas pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang.

1.2. LANDASAN HUKUM
Dalam Undang-Undang Penataan Ruang No 24 tahun 1992 , ayat 2 dijelaskan bahwa rencana tata ruang dibedakan menurut tingkat ketelitiannya karena informasi yang termuat dan skalanya berbeda. Tingkat ketelitian peta wilayah yang dimaksud terdiri dari :
a.Peta wilayah Negara Indonesia dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 1.000.000
b.Peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 250.000
c.Peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 100.000 dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 50.000
Ini berarti untuk wilayah yang mempunyai karakteristik kepadatan penduduk dan bangunan, keanekaragaman sumber daya alam, intensitas pembangunan dan pemanfaatan ruang yang relatif lebih tinggi maka ketelitian peta wilayahnya mempunyai skala yang lebih besar.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter di bawah permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi eksklusif (PP 47/1997). Informasi keruangan tersebut digambarkan pada peta wilayah dengan ketelitian minimal berskala 1 : 1.000.000.

Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah lebih terperinci tercantum pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2000. Pada Peraturan Pemerintah ini dijelaskan spesifikasi peta dasar yang selanjutnya dipakai untuk pembuatan peta wilayah. Dan peta wilayah dijadikan dasar bagi pembuatan peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah. Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang membuat peta tematik wilayah tersebut. Sedangkan peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah (garis kontur, jalan, pelabuhan, garis pantai, sungai, waduk dll.) dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah (kawasan lindung, kawasan budidaya, jaringan telekomunikasi, sistem permukiman, jaringan transportasi dll.).

1.3. MANFAAT PETA UNTUK PENATAAN RUANG
Pada umumnya manfaat peta untuk penataan ruang adalah sebagai berikut (Kresnawati, 2002):
a.Sebagai sumber informasi spasial mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup baik secara lokal, regional, maupun nasional
b.Dapat digunakan sebagai dasar dalam membantu mempersiapkan penyusunan suatu perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan baik jangka panjang maupun jangka pendek sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan
c.Dapat digunakan sebagai input atau masukan dalam proses analisis potensi suatu wilayah sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya
Manfaat lainnya adalah dapat digunakan sebagai sumber informasi spasial utama dalam penyusunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) dan Infrastruktur Data Spasial Daerah (IDSD)2.

Secara umum masalah-masalah faktual yang berkaitan dengan perpetaan adalah masalah data sektoral, standar penanganan data (definisi, klasifikasi unsur dan kodifikasi), keanekaragaman format, skala peta, dan cara penyimpanan, serta sistem pendistribusian yang tidak baik. Atau dapat dikatakan bahwa permasalahan utama di bidang perpetaan adalah belum jelasnya kewenangan dan peran berbagai instansi yang mempunyai kemampuan dalam pembuatan, dokumentasi, dan publikasi peta.

Lebih jauh lagi, masalah perpetaan yang ditemui tidak hanya terjadi pada tataran kebijakan namun juga pada tataran teknis operasional antar instansi terkait. Untuk mensinergikan kegiatan perpetaan secara efektif dan efisien, maka Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Pokja 3 yang mempunyai tugas pokok untuk membina dan menstandardisasikan peta telah menyelenggarakan Lokakarya Perpetaan untuk Mendukung Penataan Ruang Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan kegiatan perpetaan, baik pembuat maupun pengguna peta.

1.TUJUAN DAN SASARAN
Dokumen ini disusun untuk membentuk kesamaan persepsi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan setiap instansi dalam kegiatan perpetaan, menciptakan sistem penyediaan dan pemutakhiran peta secara periodik, menciptakan mekanisme pelayanan pada masyarakat yang baik dan mudah dilaksanakan, serta mewujudkan sistem informasi perpetaan yang handal dan transparan dengan memanfaatkan teknologi terbaik yang tidak menciptakan ketergantungan pada negara lain.

Oleh sebab itu beberapa sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan dokumen ini adalah untuk :
1.Mengidentifikasi masalah ketersediaan peta dan rencana pembuatan peta untuk seluruh wilayah Indonesia yang belum terpetakan;
2.Mengidentifikasi pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pemetaan seluruh wilayah Indonesia;
3.Membantu proses pembentukan IDSN dan IDSD melalui penyediaan peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah;
4.Mengidentifikasi masalah sistem informasi pelayanan perpetaan yang belum dapat memenuhi permintaan publik secara cepat, akurat, dan transparan;
5.Membentuk mekanisme dan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap instansi dalam pembuatan peta dan pelayanan pada masyarakat.

Pembahasan dibagi dalam tiga permasalahan yang dianggap sebagai akar dari seluruh permasalahan yang terjadi saat ini dimulai dari gambaran permasalahan perpetaan, analisis permasalahan yang timbul, kebijakan perpetaan nasional dan rekomendasi yang diberikan.

PERMASALAHAN PETA
2.1. Permasalahan Peta Secara Umum
Hasil studi GTZ tahun 1998 dan hasil inventarisasi Pokja 3 Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan dalam pembuatan dan penyediaan perpetaan. Permasalahan umum yang teridentifikasi adalah: (1) keanekaragaman format dan skala peta; (2) ketidaklengkapan data sektoral yang tertuang dalam bentuk peta; (3) sistem basis data peta yang kurang baik; (4) kekurangmampuan aparat pusat, daerah, dan masyarakat dalam memahami peta; (5) kekurangmampuan pemerintah, dan masyarakat dalam memahami perbedaan penggunaan teknologi dan konsekuensi lanjutannya terhadap proses analisis yang akan mempengaruhi kualitas rencana tata ruang; dan (6) kurang terkoordinasinya kegiatan antar lembaga penyedia peta.

2.2. Aspek Kelembagaan
Setiap lembaga memiliki sistem dan standar berbeda pada proses pembuatan peta yang pada akhirnya akan menghasilkan cara survei dan format yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan demikian banyak produk peta yang dihasilkan tidak dapat diintegrasikan dengan baik oleh pengguna baik masyarakat maupun instansi lain yang memerlukannya sebagai input dalam melakukan analisis.

Keragaman fungsi peta dan format peta serta kurang jelasnya fungsi dan kewenangan setiap instansi pembuat peta memungkinkan timbulnya peluang bagi suatu wilayah untuk dipetakan berkali-kali, sedangkan wilayah lain tidak dipetakan sama sekali. Untuk menghindari hal tersebut maka peran setiap instansi dalam pembuatan dan pemutakhiran peta perlu diperjelas dan disosialisasikan kepada semua pihak yang berkepentingan.

2.3. Aspek Teknis
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan peta dasar yang memuat informasi umum mengenai wilayahnya. Sampai saat ini masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terpetakan sehingga wilayah bersangkutan belum memiliki peta dasar. Ketiadaan peta dasar memiliki dampak yang cukup besar bagi suatu wilayah terutama yang berkaitan dengan masalah perencanaan spasial dan pengembangan wilayah tersebut. Dengan kata lain, tanpa peta dasar maka peta wilayah dan peta tematik wilayah tidak dapat dibuat.

Secara umum, peta dasar dapat didefinisikan dengan kriteria-kriteria yang tercantum dalam Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Kriteria Peta Dasar
No. Parameter Kriteria
1 Datum Horisontal Datum Geodesi Nasional 95
2 Datum Vertikal Mean Sea Level (MSL); orthometris
Lowest Astronomical Tide (LAT) untuk peta dasar kelautan
3 Sistem Proyeksi Transverse Mercator
4 Sistem Koordinat Geografis dan Universal Transverse Mercator (UTM)
5 Sistem Penomoran Lembar Peta Sistem Nasional
6 Isi Relief
Perairan
Jaringan transportasi
Gedung dan bangunan lainnya
Tumbuh-tumbuhan
Batas Administrasi
Nama Geografis
7 Model Data Teks untuk gasetir
ASCII untuk Digital Terrain Model (DTM)
Vektor pada CAD file
Geographic Information System (GIS) file
Carthographic file
Sumber: Villanueva, 2002

Skala peta dasar yang dibutuhkan untuk setiap wilayah disyaratkan secara eksplisit dalam PP No. 10 Tahun 2000 yang dijabarkan lebih detail dalam Tabel 2 berikut ini.

Tabel 2. Skala Peta Dasar untuk Setiap Wilayah
No. Wilayah Skala
1 Jawa, Bali, NTB, NTT 1: 25.000
2 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi 1: 50.000
3 Maluku, Papua 1: 50.000
1: 100.000
4 Peta Dasar Kelautan 1: 50.000
1: 250.000
Sumber: Villanueva, 2002

Wilayah-wilayah yang masih perlu dibuat atau diperbaharui peta dasarnya disebut dengan wilayah gap. Definisi wilayah gap secara lebih detail dapat dijelaskan sebagai:
a.Wilayah yang sama sekali belum ada peta dasarnya;
b.Wilayah yang sudah pernah dipetakan tetapi tidak memenuhi kriteria, yang telah disebutkan dalam Tabel 1.;
c.Wilayah yang umur petanya sudah lebih dari 30 tahun.
Wilayah-wilayah yang didefinisikan sebagai wilayah gap dapat dilihat dalam Tabel 3. berikut.

Tabel 3. Wilayah yang Didefinisikan sebagai Wilayah Gap
No Wilayah Skala Luas Daerah
(km2) NLP Gap
(%)
1 Papua 1: 50.000 456.329 785 100
2 Maluku 1: 50.000 69.469 315 85
3 Kalimantan 1: 50.000 411.709 75
4 Pulau-pulau Kecil 1: 50.000 20.000
5 Sumatera 1: 50.000 480.000 865 100
6 Laut 1: 50.000 1.037
Sumber: Villanueva, 2002

2.4. Aspek Pelayanan Kepada Masyarakat
Pelayanan peta bagi masyarakat sangatlah penting karena peta dapat digunakan sebagai informasi dasar untuk memberikan gambaran umum mengenai suatu wilayah. Tanpa peta, maka masyarakat sangat sulit dalam melakukan kajian awal terhadap suatu wilayah seperti proses orientasi wilayah dan identifikasi tutupan lahan. Pengguna peta dalam hal ini adalah (Kresnawati, 2002):
a.Masyarakat perseorangan maupun kelompok;
b.Instansi pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, maupun sektoral;
c.Instansi swasta, kalangan industri, dan lembaga swadaya masyarakat

Sampai dengan tahun 2002, Bakosurtanal telah melaksanakan publikasi dalam rangka penyebarluasan produk melalui (Kresnawati, 2002):
a.Penerbitan booklet dan leaflet yang disebarkan kepada masyarakat luas;
b.Berpartisipasi dalam pameran ilmiah, promosi maupun pembangunan;
c.Melakukan diseminasi dan sosialisasi langsung ke daerah;
d.Publikasi melalui media cetak dan elektronik, serta melalui situs www.bakosurtanal.go.id.

Instansi lain yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat mengakses peta adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu tugas BPN adalah membuat peta tata guna tanah dan membuka akses untuk mendapatkan peta tersebut tanpa biaya. Untuk mendapatkan peta, pengguna peta dapat membuat surat permohonan mengenai peta yang diperlukan dengan menyebutkan wilayah, skala, dan jumlah lembarnya (Sulistiyono, 2002). Standar harga masih sedang dalam proses penyusunan dan penetapan melalui peraturan pemerintah.

Sedangkan Bakosurtanal memberlakukan harga pembelian bagi pengguna peta sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2001. Adapun prosedur pembelian data yang diterapkan oleh Bakosurtanal adalah sebagai berikut:
a.Pembayaran langsung melalui kasir;
b.Pembayaran lewat transfer ke Bank BNI Capem Cibinong dengan No. PNBP: 061.228145.001;

ANALISIS PERMASALAHAN
3.1. Analisis Umum
Permasalahan umum peta dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu teknis, kelembagaan dan sumber daya manusia. Ketiga faktor tersebut satu dengan yang lainnya saling berkaitan erat baik secara langsung maupun tidak langsung (Gambar 1).

Gambar 1. Masalah Umum Dalam Perpetaan

Dalam rangka mendukung perencanaan tata ruang wilayah dengan baik maka sumber daya manusia mendapatkan prioritas lebih tinggi, dalam arti harus ada kemampuan dari aparat pusat, daerah dan masyarakat untuk memahami peta sebagai sumber data keruangan sebelum, sedang atau sesudah perencanaan tata ruang wilayah dilakukan. Permasalahan di masing-masing bagian tersebut dapat diatasi melalui akselerasi proses standardisasi termasuk penyeragaman pada aspek teknis-kelembagaan, adanya proses sinergi antar lembaga termasuk koordinasi dan sharing data pada aspek kelembagaan-sumber daya manusia dan adanya peningkatan pendidikan dan sosialisasi IPTEK pada aspek sumber daya manusia-teknis. Jika semua proses akselerasi terlaksana maka Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang (SIPP) dapat direalisasikan.

3.2. Analisis Aspek Kelembagaan
Untuk mendapatkan satu sistem koordinasi yang baik antar lembaga pembuat peta, perlu ditelusuri lebih lanjut tugas, fungsi dan kewenangan setiap lembaga. Dengan diketahuinya tugas, fungsi, dan kewenangan setiap lembaga, maka dapat didefinisikan lebih lanjut kewenangan lembaga tersebut yang lebih spesifik dalam pembuatan peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah, peta rencana tata ruang, dan peta wilayah daerah (kabupaten/kota) sesuai dengan definisi yang tertuang dalam PP No. 10 Tahun 2000.

Tabel 4 berikut dapat menggambarkan secara rinci tugas, fungsi, dan kewenangan setiap lembaga baik departemen maupun lembaga pemerintah non-departemen yang diperkirakan berhubungan dengan pembuatan peta-peta tersebut di atas.
Tabel 4. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Instansi yang Berhubungan dengan Pemetaan
Instansi Pembuat Peta Tugas Fungsi, dan Kewenangan
yang Berhubungan dengan Pemetaan
Departemen Dalam Negeri (Depdagri)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri
1.Penyelesaian perselisihan antar propinsi di bidangnya
2.Penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibukota daerah
3.Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan daerah di kawasan otorita dan sejenisnya
4.Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan sumber pembiayaan lainnya
5.Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya.
Departemen Luar Negeri (Deplu)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri 1. Pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri
2.Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya
3.Pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri
Departemen Pertahanan (Dephan)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang pertahanan
1.Penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara
2.Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya
3.Penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya
4.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu standardisasi sumberdaya pertahanan
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (Dep ESDM)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral
1.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan sumberdaya mineral serta geologi
2.Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumberdaya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.
3.Pengelolaan dan penyelenggaraaan perlindungan sumberdaya alam di wilayah laut di luar 12 mil dan wilayah lintas propinsi di bidangnya
Departemen Pertanian (Deptan)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan
1.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan
2.Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya
Departemen Kehutanan (Dephut)* Menyelenggarakan sebagai tugas kepemerintahan di bidang kehutanan
1.Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya
2.Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya
3.Penyusunan rencana makro kehutanan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, dan pengendalian lahan
4.Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru
5.Penetapan kriteria dan satandar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru
6.Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru
7.Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan)** Melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
2.Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedigantaraan dan pemanfaatannya
3.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
4.Penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perijinan orbit satelit
Badan Koordinasi Survei danPemetaan Nasional (Bakosurtanal)** Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang survei dan pemetaan
2.Pembinaan infrastruktur data spasial nasional
3.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang survai dan pemetaan
4.Penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional
Badan Pertanahan Nasional (BPN)** Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan serta pembuatan peta dasar pendaftaran tanah
2.Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang pertanahan dan pengembangan sistem informasi pertanahan
3.Penetapan kerangka dasar kadastral nasional dan pelaksanaan pengukuran kerangka dasar kadastral orde I dan II
4.Perumusan standar penyediaan peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah serta pengawasan pelaksanaannya
5.Penetapan kriteria tata guna tanah dalam rangka perubahan fungsi ruang kawasan
Dinas Topografi Angkatan Darat (Ditopad) Menyelenggarakan penyediaan dan penyajian informasi geografi/medan dalam bentuk peta topografi, data, dan analisa medan serta produk topografi lainnya untuk keperluan TNI-AD dan nasional
1.Pembuatan peta, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembuatan peta topografi standar kedar 1:50.000 dan 1:100.000 serta peta kedar 1:250.000 dan kedar lebih kecil.
2.Pembuatan data geografi, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembuatan laporan wilayah serta informasi geografi topografi angkatan darat
3.Pembuatan produk topografi, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan pembuatan peta tematik, foto udara, mozaik, foto udara, peta foto, gazetter, analisa medan, model medan, evaluasi perkiraan cuaca, table deklinasi matahari, table deklinasi magnet, protractor dan lain-lain
Dinas Hidrooseanografi (Dishidros) Membina dan melaksanakan fungsi hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran baik kepentingan umum, nasional dan internasional serta untuk kepentingan militer.
1.Pemetaan dasar wilayah laut dan tata ruang laut
2.Merumuskan, menyusun dan menyiapkan kebijaksanaan teknis di bidang Hidrooseanografi berdasarkan kebijaksanaan KASAL
3.Kegiatan Hidrooseanografi, yang meliputi survei penelitian, pemetaan laut
4.Menerbitkan dan penyiaran dokumen-dokumen hidrooseanografi, buku nautika, peta laut, peta khusus

Dishi TNI-AU Membina dan menyelenggarakan fungsi survei, pemotretan udara termasuk pengamanan proses dan produknya sesuai dengan kebijakan KasAU dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
1.Merumuskan dan menyiapkan kebijakan KasAU dalam bidang survei, pemotretan, dan pemetaan udara serta penginderaan jarak jauh
2.Merumuskan rencana dan program TNI AU dalam bidang survei, pemotretan dan pemetaan udara serta penginderaan jarak jauh
3.Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk dalam bidang survei, pemotretan, dan pemetaan udara
4.Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kegiatan survei dan pemotretan udara, serta publikasi informasi, penerbitan dokumen, pengamanan proses/produk pemotretan udara untuk kepentingan militer/non militer sesuai dengan kebijakan panglima TNI
5.Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI AU
Sumber:*Keppres 102 Tahun 2001 **Keppres 103 Tahun 2001
Keterangan: Susunan instansi sesuai dengan susunan instansi dalam Keppres 102 Tahun 2001 dan Keppres 103 Tahun 2001

Dengan menggunakan PP No. 10 Tahun 2000 sebagai dasar untuk menentukan jenis peta yang perlu disusun untuk mempermudah penyusunan rencana tata ruang, berikut adalah jenis peta beserta definisi dan deskripsi instansi yang bertanggung jawab untuk membuat peta-peta tersebut.

Tabel 5. Jenis Peta, Definisi, dan Deskripsi Instansi yang Bertanggung Jawab
Jenis Peta Definisi Deskripsi tanggungjawab instansi pembuat peta
Peta dasar* Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu
Peta wilayah* Peta yang berdasarkan pada aspek administratif yang diturunkan dari peta dasar Instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan
Peta tematik wilayah* Peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah
Peta rencana tata ruang wilayah* Peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah
Peta wilayah daerah kabupaten/kota* Peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota Instansi terkait di daerah, peta disesuaikan dengan PP
Sumber:
* PP No. 10 Tahun 2000

Tabel 5 di atas memberikan indikasi yang kurang jelas mengenai instansi yang bertanggung jawab dalam pembuatan peta-peta yang diperlukan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, masih diperlukan kajian tambahan dengan menggunakan Tabel 4 sebagai dasar pertimbangan.

3.3. Analisis Aspek Teknis
Bakosurtanal, yang salah satu kewenangannya menurut Keppres No. 103 Tahun 2001 adalah menetapkan pedoman dan membuat peta dasar nasional, telah membuat perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembuatan peta dasar untuk seluruh daerah di Indonesia. Perkiraan kebutuhan dana tersebut didasarkan pada asumsi bahwa biaya pemetaan daratan dengan teknologi Interferometric Synthetic Aperture Radar (INSAR) adalah sebesar US$ 30/km2 sedangkan apabila menggunakan teknologi fotogrametri dibutuhkan dana sebesar US$ 50/km2 untuk skala peta 1: 50.000.

Tabel 6. Tahap Pengisian Wilayah Gap
Tahap Wilayah Luas Wilayah (km2) NLP Gap
(%) Teknologi Biaya
(US$)
I Papua 56.329 785 100 INSAR 13.689.870
Maluku 69.469 315 85 Fotogrametri 3.473.440
II Kalimantan 247.025 Fotogrametri 12.351.250
Kalimantan berawan 164.684 INSAR 4.940.520
Pulau-pulau kecil sekitar Sulawesi 20.000 Fotogrametri 1.000.000
III Sumatera 480.075 856 Fotogrametri 24.003.750
Jumlah 59.458.830
Sumber: Villanueva, 2002

Tabel 6 menunjukkan biaya yang dibutuhkan dalam memetakan wilayah Gap di Indonesia bagian timur (Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi) dan Sumatera menggunakan teknologi INSAR dan Fotogrametri. Setiap tahap yang dijelaskan dalam Tabel 6 di atas dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun. Dengan demikian maka total biaya untuk mengisi gap tersebut sebesar US$ 59,5 juta yang dibagi menjadi 9 tahun anggaran. Untuk pemetaan dasar kelautan diperlukan biaya kurang lebih Rp. 250 milyar selama 9 tahun (Villanueva, 2002)

Setelah peta dasar tersusun dengan baik, kemudian masih diperlukan sistem pemutakhiran (updating) yang berbeda untuk setiap unsur yang terdapat pada peta dasar. Untuk relief diperlukan pemutakhiran sekurang-kurangnya 30 tahun sekali karena kemungkinan perubahannya tidak besar, sedangkan unsur lain yang lebih dinamis, harus dipetakan sekurang-kurangnya 10 tahun sekali untuk menjaga akurasi data. Untuk peta laut, siklus pemutakhiran memerlukan waktu yang lebih panjang lagi karena kemungkinan perubahan yang sangat kecil. Sampai dengan saat ini pemanfaatan ruang laut di Indonesia masih belum seintensif pemanfaatan ruang daratan.

Faktor-faktor yang sangat menentukan ketersediaan dan pemutakhiran peta dasar terbagi menjadi dua yaitu masalah dana dan teknologi. Untuk masalah dana, rekomendasi dari Bakosurtanal menyatakan bahwa pelengkapan peta dasar memerlukan waktu 9 tahun dengan biaya total sebesar US$ 59,5 juta. Pada tahun anggaran 2002, pembuatan peta dasar daratan masuk ke dalam Sektor Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup, dan Tata Ruang, Sub Sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Lingkungan Hidup, sedangkan untuk pembuatan peta dasar lautan masuk ke dalam Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, Sub Sektor Kelautan dan Perikanan, Program Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan. Tabel 7 berikut memperlihatkan kenaikan alokasi dana untuk program-program tersebut dari tahun 2000 sampai dengan 2002.

Tabel 7. Alokasi Dana untuk Pemetaan Dasar Daratan dan Lautan di Bakosurtanal
(dalam juta rupiah)
Program dalam APBN 1999-2000 2001 2002 2003***
Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan* 30.000 7.500 13.132**** 11.050****
Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi SDA dan LH** 9.850 10.800 7.800 16.000
Keterangan:
* judul program dan penggolongan proyek disesuaikan dengan APBN 2002 untuk kegiatan Pemetaan Dasar Matra Laut
** judul program dan penggolongan proyek disesuaikan dengan APBN 2002 dengan kegiatan utama Pemetaan Dasar Matra Darat
*** masih dalam tahap penyusunan (indikasi)
**** terdapat komponen PLN

Rekomendasi Bakosurtanal diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp. 28 milyar/tahun untuk pemetaan dasar matra laut, dan Rp. 59 milyar/tahun untuk pemetaan dasar matra darat. Apabila angka-angka dalam Tabel 7 digunakan sebagai dasar bagi analisis, maka kenaikan anggaran terbesar untuk pemetaan dasar matra darat dalam satu tahun adalah sebesar 43% dan pemetaan dasar matra laut dalam satu tahun adalah sebesar 51%. Apabila menggunakan skema seperti saat ini, pemetaan dasar matra darat di seluruh wilayah Indonesia, baru akan terwujud pada tahun 2030.

Sejalan dengan globalisasi perekonomian dan desentralisasi kewenangan di negara ini, penentuan batas dan gambaran wilayah secara lengkap menjadi hal yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pengembangan wilayah. Untuk itu diperlukan satu strategi khusus yang menempatkan kegiatan pemetaan wilayah Republik Indonesia sebagai kegiatan penting yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan nasional.

Untuk masalah teknologi, permasalahan terbesar yang terjadi di wilayah Indonesia adalah tutupan awan yang terjadi hampir sepanjang tahun. Daerah yang hampir sepanjang tahun tertutup awan di Indonesia adalah Kalimantan Timur, Papua dan sebagian Sumatra Utara. Khusus untuk Kalimantan Timur dan Papua, sebagian besar belum dipetakan, terutama peta dasar, oleh karena itu jika akan digunakan metoda Radar Interferometri, perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut. Luas area Kalimantan Timur sekitar 247.025 km2 dan Papua lebih dari 560.329 km2, sehingga total keseluruhan lebih dari 807.354 km2. Harus diperhatikan bahwa sampai saat ini belum pernah ada perusahaan ataupun negara yang memetakan daerah seluas tersebut dengan metoda Radar Interferometri, sehingga perlu diperhatikan bagaimana manajemen pemetaannya serta kebutuhan tenaga pelaksananya. Jika akan dilaksanakan oleh pihak asing, maka pengawasan serta keterlibatan pihak Indonesia sangat diharuskan, terutama dalam transfer pengetahuan dalam pelaksanaan tersebut, mengingat bahwa teknologi ini cukup baru dan sebagian masih dalam penelitian (Ismullah, 2002).

Jika teknik radar interferometri mengalami masalah dalam implementasinya di Indonesia maka alternatif teknik atau metode dalam menyusun peta dasar bagi penataan ruang adalah dengan teknik fusi data inderaja (image fusion). Teknik ini mengkombinasikan data inderaja optik dan radar yang dapat memberikan hasil interpretasi visual dan analisis digital yang lebih baik dibandingkan hanya memakai salah satu dari kedua jenis data inderaja tersebut (Pohl, 1996). Teknik ini sebaiknya dikombinasikan dengan teknik fotogrametri didalam membuat profil ketinggian suatu wilayah, atau dengan pengukuran terestris ke lapangan untuk wilayah tertentu.

3.4. Analisis Aspek Pelayanan Kepada Masyarakat
Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan peta skala besar secara mudah adalah karena adanya kesepakatan dalam Forum SIGNAS. Dalam forum tersebut telah diputuskan bahwa peta-peta yang telah dianggap public domain adalah peta-peta yang berskala 1:250.000. sehingga untuk peta-peta dengan skala lebih besar dan peta digital, masih diperlukan kebijakan khusus dari masing-masing instansi (Sulistiyono, 2002). Pernyataan tersebut bertentangan dengan PP No. 42 tahun 2001 karena dalam lampiran PP tersebut tertulis bahwa peta-peta dengan skala besar, baik digital maupun cetakan, dapat disediakan oleh Bakosurtanal dengan standar harga yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebagai instansi yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan satu usaha agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang sifatnya terbuka. Hal yang penting untuk dipenuhi sebelum dilaksanakannya publikasi adalah (Kresnawati, 2002):
a.Adanya keterbukaan instansi penyedia data/informasi untuk menyebarkannya kepada masyarakat luas, karena masih dijumpai instansi penyedia data/informasi yang menganggap data/informasi tersebut masih rahasia atau hanya untuk kalangan sendiri. Ada juga instansi yang belum menyadari bahwa data/informasi yang dimiliki tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
b.Ketersediaan data/informasi yang secara mudah dapat diperoleh, dalam hal ini penyedia data/informasi telah memikirkan pengemasan produk yang mudah diperoleh masyarakat.
Disamping itu, pola pendistribusian produk peta yang saat ini hanya ditangani oleh pemerintah dan perusahaan swasta tertentu saja menyebabkan adanya keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan produk peta tersebut baik dalam bentuk cetakan maupun digital. Oleh sebab itu dunia akademik dan outlet pendidikan seperti toko buku, perpustakaan daerah mempunyai peran penting dalam mendistribusikan produk peta.

KEBIJAKAN PERPETAAN
NASIONAL

Pokok-pokok kebijakan pengaturan perpetaan nasional, mencakup:
4.1. Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga
Koordinasi dan sinergi antar lembaga akan meningkatkan kinerja lembaga secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana APBN. Kebijakan koordinasi antar lembaga mencakup: meningkatkan kejelasan fungsi dan wewenang antar lembaga yang terkait perpetaan, memantapkan forum-forum perpetaan yang ada di tingkat nasional seperti IDSN (Infrastruktur Data Spasial Nasional) maupun pembentukan forum-forum dalam pada tingkat daerah (IDSD), serta meningkatkan koordinasi antar stakeholder baik institusi penyedia peta, maupun pemakai (user) di kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Gambar 2 menunjukkan dua kondisi berbeda jika peta dipakai oleh beberapa instansi dimana belum terjadi proses penyeragaman, standarisasi, sistem akses (kiri) dan kondisi setelah terjadi proses sharing data (kanan), sehingga semua lembaga termasuk pemakai dapat mengakses peta dengan format seragam pada tingkatan tertentu dan terbentuk dalam satu kesatuan data yang terintegrasi.

Gambar 2. Kondisi Sebelum Terbentuk Sistem Informasi Perpetaan Untuk Penataan Ruang/SIPP (kiri) dan Kondisi Setelah Terbentuk SIPP (kanan)

4.2. Sistem Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar
Seluruh wilayah Indonesia harus memiliki peta dasar selain untuk menunjang perencanaan dan untuk menegakkan kedaulatan negara. Kebijakan penyediaan dan pemutahiran peta dasar mencakup antara lain mempercepat penyediaan peta dasar di seluruh wilayah Indonesia dengan memprioritaskan pada kawasan timur Indonesia, meningkatkan penyediaan pendanaan penyediaan perpetaan melalui antara lain keterlibatan swasta dan masyarakat serta dengan meningkatkan fungsi pengendalian berupa norma, standar dan prosedur yang baku.

Sistem pemutakhiran (updating) peta dasar akan mempengaruhi proses penyediaan peta dasar yang terkini terutama untuk wilayah yang mempunyai keanekaragaman dan intensitas pembangunan yang tinggi dibanding wilayah lainnya. Oleh sebab itu pedoman sistem pemutakhiran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan tersedianya kualitas sumber daya manusia yang terampil secara praktis sesegera mungkin disusun untuk memudahkan aparat pemerintah daerah dalam menyediakan peta dasar untuk penataan ruang.

Gambar 3 menggambarkan penyediaan dan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah, dan peta rencana tata ruang wilayah dalam mendukung penataan ruang dikaitkan dengan kedalaman informasi (skala), tingkat kebutuhan (prioritas), tingkat wewenang dan tanggungjawab (pengelolaan) dan jangka waktu pemutakhiran (periode updating). Kedalaman informasi mencakup seberapa obyek di lapangan dapat ditampilkan pada masing-masing jenis peta, hal ini berkaitan erat dengan skala peta yang digunakan untuk penataan ruang. Periode updating dimulai dari jangka waktu panjang sampai jangka waktu pendek, dan disesuaikan dengan kondisi keanekaragaman dan intensitas pembangunan suatu wilayah. Semakin tinggi intensitasnya maka periode updatingnya akan semakin pendek, begitu sebaliknya. Peta dasar mempunyai prioritas paling utama dalam membangun basis data suatu wilayah karena tanpa peta dasar maka penyusunan jenis peta lainnya tidak akan bisa dilaksanakan. Sedangkan pada saat dilakukan proses penyediaan dan pemutakhiran peta maka dilakukan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menentukan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.

Gambar 3. Penyediaan dan Pemutakhiran Peta untuk Penataan Ruang

4.3. Sistem Informasi Perpetaan Sebagai Public Domain
Masyarakat berhak untuk mendapatkan peta dari instansi pembuat peta, untuk itu harus dibuat suatu sistem penyediaan peta yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan ini meliputi antara lain memberikan akses informasi yang luas terhadap keberadaan peta bagi swasta dan masyarakat, menentukan jenis-jenis peta yang bebas dimiliki masyarakat, dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam pemanfaatan peta-peta yang ada.
Ada beberapa hal atau syarat jika Sistem Informasi Perpetaan dapat dikatakan sebagai public domain antara lain : aksesibilitas, terbuka, bertanggungjawab, dan efisien dan kaitannya dengan stakeholder (Gambar 4). Sistem Informasi Perpetaan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat maka semestinya masyarakat punya akses ke sistem tersebut dengan mudah dan cepat. Untuk merealisasikan ini maka sistem sosialisasi kepada masyarakat akan memegang peranan penting dalam pencapaian fungsi public domain ini. Media yang dapat digunakan untuk merealisasikan sistem publikasi yang cepat antara lain internet, televisi, radio dan koran. Kejelasan dalam memberikan produk peta yang tersusun dalam Sistem Informasi Perpetaan harus tersampaikan kepada masyarakat umum maupun pengguna peta. Hal ini akan tercapai jika sistem yang dibangun mempunyai azas keterbukaan. Sebaliknya masyarakat umum dan pengguna peta harus mempunyai tanggungjawab dalam memanfaatkan produk peta tersebut sehingga tidak akan muncul masalah baru dalam proses selanjutnya. Dengan adanya Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang maka akan memotivasi dunia bisnis untuk mengembangkan dan memodifikasi produk peta menjadi produk yang bernilai tambah secara komersial sehingga produk peta bukan hanya sebagai sumber informasi spasial tetapi memberikan nilai ekonomis yang dapat memberikan keuntungan finansial. Aspek efisiensi dalam pembangunan Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang akan dirasakan oleh seluruh stakeholder karena proses penelusuran suatu riwayat produk peta dapat diperoleh secara cepat tanpa harus mencari ke sistem lainnya. Peran dunia akademik khususnya perguruan tinggi dalam mengembangkan model Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang secara langsung akan sangat bermanfaat terhadap sistem itu sendiri karena perguruan tinggi merupakan salah satu pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gambar 4. Sistem Informasi Perpetaan Untuk Penataan Ruang Sebagai Public Domain

REKOMENDASI
Beberapa rekomendasi yang dapat dirangkum dalam penyusunan Sistem Informasi Perpetaan untuk mendukung Penataan Ruang adalah sebagai berikut:

Koordinasi dan Sinergi antar Lembaga
Dengan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, berikut adalah rekomendasi yang dapat diberikan untuk melakukan koordinasi dan sinergi antar lembaga:

1. Mengurangi tumpang tindihnya wewenang antar instansi dalam penyusunan peta, baik peta dasar, peta tematik, maupun peta wilayah seperti yang ditunjukkan oleh Tabel 8.
Tabel 8. Jenis Peta dan Instansi yang Berwenang untuk Membuat
Jenis Peta Instansi
Peta Daerah Perbatasan antar Negara Deplu, Depdagri, Dittop AD, Bakosurtanal
Peta Batas Administratif antar kabupaten/kota/propinsi Depdagri
Peta Pertahanan dan Keamanan Nasional Dittop AD, Dishidros, Dishi TNI AU, Depdagri
Peta Topografi Dittop AD
Peta Dasar Wilayah Laut dan Peta Tata Ruang Laut Dishidros
Pemotretan dan Peta Udara, Penginderaan Jauh, dan rekomendasi perijinan orbit satelit LAPAN dan Dishi TNI AU
Peta Tematik Geologi dan Air Tanah Dept. Energi dan Sumberdaya Mineral
Peta Tematik Perubahan Fungsi Lahan Deptan
Peta Tematik Kehutanan Dephut
Penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional Bakosurtanal
Pengukuran dan pembuatan peta pendaftaran tanah BPN

2.Membuat pedoman teknis dan sistem standardisasi yang lebih lengkap dan jelas tentang peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah, dan peta rencana tata ruang wilayah seperti yang telah diuraikan pada PP 10/2000. Pedoman dan standardisasi ini akan melibatkan beberapa lembaga terkait, oleh sebab itu perlu dibentuk working group yang beranggotakan masing-masing lembaga tersebut.
3.Pengaturan suatu lembaga yang berfungsi sebagai clearing house untuk menelusuri dan mendapatkan data spasial melalui prosedur sistematik yang terdapat pada metadata. Misalkan untuk keperluan militer atau sipil.

Sistem Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar
Mengingat analisis di atas yang membahas beberapa faktor utama, yaitu dana, teknologi dan sumber daya manusia, maka rekomendasi yang dapat diusulkan adalah:
1.Pembuatan peta dasar seluruh wilayah gap menjadi prioritas utama dalam Repeta 2004, dan Propenas 2005-2009, sehingga menjadi prioritas pula dalam alokasi dana untuk pembangunan dimulai dari tahun 2004 terutama kawasan Indonesia bagian timur;
2.Pencarian dana hibah untuk pemetaan daerah-daerah yang “tidak terlalu strategis” untuk mencegah hal-hal yang mengganggu sektor pertahanan dan keamanan, pemetaan daerah strategis tetap dibebankan pada APBN;
3.Pencarian teknologi yang tidak terlalu mahal tetapi handal, dan dapat memberdayakan tenaga ahli lokal yang tidak kalah secara teknis dari tenaga ahli dari luar negeri;
4.Pembagian daerah yang belum dipetakan, agar terlihat daerah mana yang dalam kategori “mudah dipetakan” dan “sukar dipetakan” agar dana yang ada dapat dialokasikan sebaik mungkin, daerah yang tergolong “mudah dipetakan” dapat menggunakan teknologi berbiaya rendah, sedangkan daerah yang “sukar dipetakan” dapat menggunakan teknologi berbiaya lebih tinggi;
5.Pemetaan wilayah batas negara (nasional), propinsi, dan kabupaten/kota juga menjadi prioritas utama dalam penyusunan peta dasar untuk penataan ruang karena dengan kepastian batas wilayah maka akan memberikan kepastian dalam menghitung jumlah aset negara dan daerah. Disamping itu konflik mengenai batas wilayah negara (misal; kerusuhan Sambas di Kalimantan) akan dapat diminimalisasi, serta akan memberikan efek pada rasa persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Oleh sebab itu penyusunan dokumen/pedoman dan petunjuk teknis pemantauan batas, rekonstruksi batas, serta penetapan dan penegasan batas untuk segera disusun.;
6.Memprioritaskan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah untuk wilayah yang mempunyai tingkat keanekaragaman dan intensitas pembangunan tinggi sehingga dengan mudah dapat mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi pada wilayah tersebut;
7.Penyediaan dan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknologi dan sumber daya manusia saja tetapi lebih kepada proses pengelolaan data spasial. Artinya ada aspek prosedur atau tata cara dan keterlibatan beberapa lembaga dalam operasionalnya.

Pelayanan Kepada Masyarakat
Sistem publikasi yang efektif dalam rangka penyebarluasan informasi survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh setiap instansi melalui:
1. Penyebaran booklet dan leaflet secara terus menerus;
2. Sosialisasi langsung melalui pameran, lokakarya, seminar, forum komunikasi, workshop langsung ke tempat-tempat yang diperkirakan membutuhkan peta;
3.Membuka website informasi dan pelayanan yang kemudian dapat disusun e-government untuk setiap wilayah. E-government pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dan geo-informasi (INPRES No. 3 tahun 2003).
4.Pemberdayaan peran dunia akademik dalam proses pembelajaran bahwa sangat penting untuk memberikan prioritas utama dalam pemahaman fungsi dan manfaat peta dalam pembangunan wilayah
5.Penambahan outlet-outlet pendidikan dan sosialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi pemetaan di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya, termasuk memberikan kepercayaan kepada dunia swasta untuk ikut aktif memasarkan produk-produk perpetaan dalam mendukung penataan ruang

Dengan demikian maka, diperlukan ketegasan dalam penggolongan peta-peta yang dihasilkan oleh pemerintah. Penggolongan yang dimaksud adalah penggolongan peta ke dalam dua golongan besar yaitu peta yang bebas diakses dan peta terbatas. Penggolongan yang direkomendasikan adalah dapat dilihat pada Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Penggolongan Peta Akses Terbatas dan Bebas
No. Jenis Peta Skala Golongan, Keterangan
1 Peta dasar* 1 : 2.500.000 Bebas
1 : 1.000.000 Bebas
1 : 250.000 Bebas
1 : 100.000 Bebas
1 : 50.000 Bebas
1 : 25.000 Bebas
1 : 10.000 Bebas
1 : 5.000 Terbatas, kecuali bagi pemerintah daerah ybs.
2 Peta wilayah* Bebas
3 Peta tematik wilayah* Bebas kecuali untuk peta pertahanan dan keamanan
4 Peta rencana tata ruang wilayah* Bebas
5 Peta wilayah daerah kabupaten/kota* Bebas

Gambar 5. Bentuk Pelayanan Peta yang Direkomendasikan
Sumber: disarikan dari uraian Handrianto, 2002

Setelah dilakukan penggolongan, diperlukan suatu sistem terpadu yang dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, baik melalui kasir ataupun melalui jaringan internet. Cara pelayanan yang direkomendasikan dapat dilihat pada Gambar 5.

Keterangan:
1.Penelusuran peta. Pada tahap ini konsumen dapat menelusuri database peta-peta yang disediakan oleh instansi pembentuk untuk umum.
2.Pemesanan peta. Selanjutnya konsumen dapat memesan peta-peta yang diinginkan serta memilih bentuk media yang digunakan (disket, cd-rom, printout).
3.Pengisian form-form yang dipersyaratkan untuk pemilikan peta terpilih. Sesuai dengan peta yang dipesan, konsumen kemudian diminta untuk mengisi daftar isian yang diperlukan bagi pemilikan peta.
4.Konfirmasi. Daftar isian yang telah diisi selanjutnya dikirim ke administrator layanan masyarakat melalui jaringan komputer instansi pemebntuk untuk mendapatkan konfirmasi pemesanan peta.
5.Pembayaran. Jika konsumen memperoleh persetujuan pemilikan peta dari administrator maka konsumen dapat melakukan transaksi pembayaran dan memperoleh peta melalui:
a.Langsung. transaksi tunai maka pembayaran dapat dilakukan melalui kasir sedangkan bila dipilih transaksi melalui kartu kredit maka konsumen dapat melakukan melalui perangkat komputer kemudian mengambil pesanan di kasir.
b.Internet, melalui rekening bank yang disediakan instansi pembentuk atau melalui kartu kredit. Transaksi melalui kartu kredit dapat dilakukan secara online pada jaringan internet (Handrianto, 2002).

DAFTAR PUSTAKA
Handrianto, Dicky. 2002. Pelayanan dan Publikasi Peta sebagai Bagian Kebutuhan Informasi bagi Masyarakat (Permasalahan dan Kebutuhan Penanganan)
Ismullah, Ishak Hanafiah. 2002. Masalah Pemilihan Teknologi yang Sesuai untuk Pemetaan Wilayah di Indonesia
Kresnawati, Diah Kirana. 2002. Peningkatan Publikasi dan Pelayanan Peta
Sulistyono, Bambang. 2002. Pelayanan Peta-Peta Badan Pertanahan Nasional
Villanueva, Klaas; Henny Lilywati; Agus Prijanto; Agus Santoso. 2002. Konsep Percepatan Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar Nasional

SUMBER INFORMASI
1.Pusat Pemetaan Rupabumi dan Tata Ruang, Deputi Pemetaan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Jl. Raya Jakarta – Bogor Km. 46 Cibinong 16911
Telp 021-8752062-63
Fax. 021 – 8752064
E-mail: info@Bakosurtanal.go.id

http://www.Bakosurtanal.go.id

2.Kepala Bidang Penyajian Data, Deputi Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Jl. LAPAN No. 70 Pekayon, Pasar Rebo Jakarta 13710
Telepon 021-8717715, 8717717, 8721870, 8717414 ext 36
Fax. 021-8717715, 8721870

3.Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jl.M.H.Thamrin No.8, Gedung 2 Lt.11 Jakarta 10340
Telp. 021–3169366
Fax. 021 3169378

4.Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Sumberdaya Alam, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi
Jl. M.Thamrin 8 Gedung lama Lt. 20 Jakarta 10340
Telp. 021-3168913
Fax. 021-3169720

5.Direktorat Topografi TNI-AD, Jl. Kalibaru Timur V. No. 47 Jakarta Pusat 10460
Telp. 021-4256078, Sentral 021-4256087
Fax. 021-4256080

6.Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung 40122, Jawa Barat
Telp. 022 – 7274676, 7274677, 7272603
Fax. 022–7206167
e-mail: dok@dgtl.dpe.go.id

7.Pusat Perpetaan Hutan, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan,
Jl. Gatot Subroto PO. Box 6506 Jakarta 10065 Gd. Manggala Wanabakti Blok 1 Lt . 7
Telp. 021–5730292
Fax:021–5734632

http://www.dephut.go.id,

e-mail: pusdata@dephut.cbn.net.id

8.Direktorat Pengukuran dan Pemetaan, Badan Pertanahan Nasional,
Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta 12110
Telp. 021 – 7254548
Fax. 021 – 7254548

http://www.bpn.go.id,

9.Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah,
Jl. Pattimura No. 20 Gd.2 Lt. .2 Jakarta Selatan
Telp. 021 – 7398137
Fax. 021 – 7206415

12 Responses to “Draft Kebijakan Perpetaan”

  1. Rian Nurtyawan Says:

    Dear Pak Ketut

    Mohon kami dapat diinformasikan ketersediaan peta untuk kota-kota besar di Indonesia dengan skala besar.

    Terima Kasih,

    Rian N

  2. wikantika Says:

    Kang Rian,
    Kalau skala besar yang dimaksud adalah 1 : 5000 dan yang lebih besar, tampaknya kita hanya menemukan tidak lebih dari seluruh jumlah jari tangan kita..;-). Dan itupun biasanya dibuat oleh organisasi non pemerintah (swasta, LSM, komunitas lain). Btw saya tidak mempunyai daftar kota besar yang mempunyai peta (garis) skala besar. Yang pasti, kota Bandung sudah ada. Trims atas komentarnya di blog ini. Wassalam

  3. iwan Says:

    Buat Rian N, kalo mau aku punya data peta skala 1:5000 – 1:1.000 beberapa kota di indonesia, tahunnya antara 2003-2005, email aja di sini kernyot@mnteverest.net

  4. putu Says:

    pak ketut minta meterinya tentang radar sebagai interferometri. suksma

  5. fAjRy Says:

    ass.mas aku mahasiswa geodesi ugm.
    aku lagi dikasih tugas buat nyariin kerangka acuan kerja untuk kegiatan pemetaan fotogrametri.
    kalo berkenan aku bisa minta tolong sama mas kerangka acuan kerja kegiatan fotogrametri-nya…
    terima kasih atas bantuannya.
    wassalam…

  6. Mas Deni Says:

    Bagi yang berminat data kontur digital (5m) seluruh indonesia, silahkan hubungi saya di http://masdeni.wordpress.com

  7. wikantika Says:

    buat pak putu, radar interferometri bisa didapat di beberapa situs di internet. ketik radar interferometri di google search engine. semoga berhasil. salam

  8. wikantika Says:

    mas fajry, maaf telat membalasnya. mudah2 an sudah mendapatkan kerangka acuan kerja fotogrametri. info ini bisa didapat internet juga, banyak sekali institusi yang menyediakan info ttg kerangka acuan aktifitas pemetaan fotogrametri. kalo sempet main ke itb, silakan cari di perpustakaan geodesi. tersedia lengkap tentang diktat fotogrametri. salam

  9. wikantika Says:

    Buat mas deni, bisa dipake secara gratis tidak data kontur 5 meternya untuk keperluan studi? Saya ingin gunakan sebagai pembanding dalam membuat DEM dari data ALOS. thanks. salam

  10. romi Says:

    materi yang dimuat terlalu global sehinga tidak mudah untuk dipahami

  11. Ronny Says:

    bagaimana mendapatkan peta topografi keluaran Direktorat Topografi TNI AD …ada yang tahu atau bisa membantu email ke ronnysetyawan@hotmail.com..thanks

  12. iikjlo Says:

    jumpa lagi pak ketut,
    saya tertarik dengan materi bapak ini karena kebetulan di kampus saya ada tugas manajemen real estate yang membahas tentang perpetaannya.
    Blog bapak ini jadi sumber utama pustaka saya, terima kasih ya buat bagi-bagi ilmunya..
    Oya, tabel-tabelnya disini gak gitru jelas ya? gambar-gambarnya juga banyak yang gak nongol.
    Kalo boleh, saya dibantu untuk tabel dan gambarnya, silahkan hubungi saya di:
    mademoiselleoming@yahoo.com
    Terima kasih..


Leave a Reply