“Seandainya Tangkuban Parahu Meletus”

ADA apa dengan Tangkuban Parahu ? Sejak 12 April 2005, aktivitas Gunung Tangkuban Parahu meningkat sehingga Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG), Bandung, Jawa Barat menetapkan status Siaga. Dengan penetapan status Siaga ini maka lokasi wisata Tangkuban Parahu untuk sementara ditutup. Disamping itu DVMBG sendiri telah mencatat lebih dari seratus kali gempa vulkanik dangkal yang berkekuatan dua skala richter. Yang patut diwaspadai dan dicermati adalah, sejak terjadi gempa dan tsunami hebat yang melanda Aceh dan sebagian Sumatera Utara, gempa berkekuatan besar kembali terjadi dan melanda Nias. Dan beberapa hari terakhir ini muncul ‘fenomena’, dimana beberapa rangkaian gunung berapi di Sumatera (Gunung Marapi, Rakata dan Talang) dan Jawa (Gunung Gede, Tangkuban Parahu, Merapi, Merbabu, Bromo dan Semeru) hampir secara bersamaan menunjukkan peningkatan aktivitasnya. Yang jelas, pengalaman menangani bencana gempa dan tsunami Aceh dapat dijadikan pelajaran yang sangat berharga, khususnya bagaimana menangani para pengungsi, proses evakuasi dan relokasi jika terjadi bencana. Inipun berlaku jika seandainya Gunung Tangkuban Parahu meletus.

Kondisi tutupan lahan dan topografis
Citra satelit SPOT-5 yang direkam pada tahun 2004 dapat menunjukkan kondisi tutupan lahan seperti hutan pinus, permukiman, perkebunan teh, sayur mayur, sungai dan jalan yang berada di sekitar Gunung Tangkuban Parahu. Kondisinya sudah sangat berbeda jika dibandingkan dengan kondisi tutupan lahan sepuluh atau dua puluh tahun yang lalu. Tampak jelas ekspansi aktivitas manusia memanfaatkan area hutan yang terletak di bagian selatan Tangkuban Parahu untuk permukiman dan pembukaan area pertanian dengan Lembang sebagai pusat aktivitasnya. Pemandangan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan area pada bagian utara dan barat dari Tangkuban Parahu yang relatif masih stabil dalam arti tutupan lahan masih didominasi oleh hutan dan jenis vegetasi lainnya. Tetapi bagian timur laut dari obyek wisata Tangkuban Parahu ini didominasi oleh perkebunan teh termasuk tujuan wisata air panas Ciater.
Menurut informasi, bahaya letusan Gunung Tangkuban Parahu tergolong periode C atau letusan eksplosifnya relatif kecil. Ini berarti aliran lava diperkirakan tidak akan terjadi. Walaupun demikian, analisis topografis masih tetap diperlukan untuk memberikan informasi mengenai kelerengan atau kemiringan di sekitar Gunung Tangkuban Parahu. Informasi kelerengan atau kemiringan dapat digunakan untuk memprediksi kira-kira ke arah mana aliran lava akan mengalir. Pada umumnya bagian barat dan utara Tangkuban Parahu mempunyai kemiringan yang sama berkisar antara 30o – 60o. Arah lembah timur laut yang menuju kawasan Ciater, sekaligus sebagai jalan utama menuju Subang mempunyai kemiringan yang lebih landai yaitu antara 10o – 30o. Sedangkan persis pada bagian selatan Tangkuban Parahu yang sebagian besar ditutupi hutan pinus mempunyai kemiringan 20o – 50o dan semakin landai sampai ke Lembang dengan kemiringan 0o – 20o. Gempa skala kecil yang muncul beberapa hari terakhir ini tidak berpengaruh terhadap kondisi lahan di sekitar Tangkuban Parahu. Gempa tersebut hanya menyebabkan longsoran-longsoran kecil di kawah dan praktis tidak menyebabkan longsoran-longsoran di sekitar lereng Tangkuban Parahu karena karakteristik tutupan vegetasinya mempunyai struktur akar yang kuat walaupun mempunyai kemiringan yang cukup terjal. Karakteristik tutupan lahan dan kemiringan ini dapat dijadikan parameter untuk menentukan kira-kira daerah mana yang perlu diwaspadai jika Gunung Tangkuban Parahu meletus, terutama untuk mengevakuasi penduduk di daerah permukiman.

Daerah yang perlu diwaspadai
Jika terjadi letusan yang mengeluarkan abu dan gas, maka penduduk yang berada di sekitar Gunung Tangkuban Parahu perlu dievakuasi, seperti di Desa Karyawangi dan Cihanjuang Rahayu di Kecamatan Parongpong, Desa Cikahuripan, Sukajaya, Jayagiri dan Desa Cikole, Kecamatan Lembang, yang semuanya terletak di Kabupaten Bandung. Serta daerah permukiman dan kawasan wisata Ciater yang terletak di Desa Ciater, Kecamatan Jalan Cagak di Kabupaten Subang. Desa-desa tersebut pada umumnya terletak antara 3 – 5 km dari Tangkuban Parahu.
Walaupun dalam catatan sejarah, karakter letusan Tangkuban Parahu adalah freatik artinya hanya mengeluarkan abu dan gas tetapi daerah-daerah yang mempunyai banyak alur sungai juga merupakan daerah yang perlu diwaspadai karena alur sungai tersebut dapat dijadikan aliran awan panas atau lava. Aliran lava terjadi jika letusan Tangkuban Parahu adalah letusan magmatik. Jangkauan aliran lava dapat mencapai berkilo-kilo meter tergantung panjang alur sungai tersebut. Pada bagian selatan, aliran lava dapat melalui sungai Cibodas, Cimahi, Cibeureum, Cihideung dan sungai Cikole, sedangkan arah utara dan timur laut dapat mengaliri sungai Cimaja, Cikoneng, Cipangasahan termasuk anak-anak sungainya. Beberapa sungai tersebut melintasi daerah permukiman yang terletak di beberapa desa di atas. Tetapi jika terjadi pembentukan aliran lava yang baru maka daerah bagian timur laut yang menuju kawasan wisata Ciater perlu diwaspadai lebih cermat. Karena tutupan lahan pada daerah tersebut berupa kebun teh yang relatif mempunyai kerapatan canopy yang lebih jarang serta akar yang kurang kuat dibandingkan hutan pinus yang terletak di bagian selatan, barat dan utara dengan demikian kondisi ini akan mempercepat aliran lava, apalagi ditambah dengan kemiringan yang cukup terjal yaitu 30o.
Sejauh ini status Tangkuban Parahu belum terlalu mengkhawatirkan, dan tampaknya belum ada tindakan evakuasi penduduk. Langkah antisipatif yang telah dilakukan baru sebatas penutupan kawasan wisata Tangkuban Parahu. Akan tetapi hal yang perlu disosialisasikan lebih intensif lagi oleh aparat pemerintah dan instansi terkait lainnya adalah memberikan data dan informasi geospasial (geografis) tentang lokasi Gunung Tangkuban Parahu. Ini sangat penting ketika dilakukan proses evakuasi dan relokasi rumah penduduk. Bila perlu, tempel peta dan citra satelit lengkap dengan penjelasan yang mudah dimengerti di balai-bali desa yang rawan terkena bencana letusan. Masyarakat diberikan pembelajaran sejak dini betapa pentingnya data dan informasi geospasial (spatial awareness) dalam menghadapi dan menangani bencana (disaster awareness). Akhirnya kita semua tidak mengharapkan judul artikel ini berubah menjadi “Tangkuban Parahu Meletus”.

Book Review : Fields Method in Remote Sensing

McCoy, R.M. 2005. Field Methods in Remote Sensing. New York: The Guilford Press. 159 pages.

Reviewed by
Ketut Wikantika and Firman Hadi
Center for Remote Sensing,
Institute of Technology Bandung, INDONESIA

This compact book written by Roger M. McCoy, a Professor Emeritus of Geography at the University of Utah, is undoubtedly the kind of book that a novice practitioner in remote sensing needs. There are plenty books with more than four hundred pages describing concepts and applications of remote sensing, but almost none of them adequately explain the important things which should be considered when carrying out field visits in remote sensing projects.
This book is designed as compact as possible. With the size of A5 and less than 200 pages, the book is small enough to be brought to the field, so that it can be called as “a pocket book for remote sensing”. The book tries to expose the forgotten steps in remote sensing research such as the importance of defining clear objectives, how to make sampling in the field, how to finding locations in the field and how to collect thematic data in the field.
The book is definitely useful as a reference for students or researchers in remote sensing who want to make a field remote sensing project. The book simply guides the readers to make an ideal yet practical field data collection for remote sensing. It is also a must read reference for students who do not study remote sensing as a profession but need to use remotely sensed data for simple analyses.
This book covers fundamental tasks required for a remote sensing field investigation, from planning, preparation, through data collection. It consists of nine chapters and three appendices. The first five chapters describe the fundamental tasks that should be done in field remote sensing projects. These include planning, preparation, sampling and data collection. Chapter 6 to 9 describe the basic concepts and practices in conducting measurement of vegetation, soil and other surface materials, water bodies and snow cover, and objects in urban areas. In each chapter, the author briefly introduces his aims of the chapter and describes its limitation. By reading this short introduction, the readers are guided well before they go further and know what to expect.
The author assumes that readers of this book have fundamental concepts in remote sensing but rarely conduct field data collection. Given this reason, fundamental concepts such as spectral response are briefly described closely related to application-specific measures in later chapters. Similarly, as indicated by the book title, data analysis and presentation is naturally not covered.
In my opinion, the first five chapters are must-read chapter. They should be read chapter by chapter if the reader wants a clear picture about what might be involved in a remote sensing field study. Chapter 6 to 9 cover application specific issues. One can pick up related chapters according to their preference.
From a user point of view, I would expect some additional contents for a book like this. First, a brief theory on spectral response should be placed in the first part of the book, since the reader should not be assumed to have advanced knowledge about physical and spectral characteristics of objects and surface materials. Introduction to these subjects and discussion on their relations will give the readers a kick-start to understand what they see through their eyes, on satellite imagery, or via a spectrometer.
Second, the book have detailed discussion on some ‘traditional’ fields of remote sensing, such as vegetation, agriculture, geology, soils, landuse, urban areas and water bodies. Some unfortunate omissions are weather (climate) and oceanography. These fields become increasingly important, particularly related to the greatly publicised global warming issues. Remote sensing technology has the proven ability to contribute in these fields, so that addition of discussions on the related field measurements would add substantial value for the reader.
Third, I think some ‘compromised’ methods should be addressed related to the field methods in remote sensing, in case that the ‘ideal’ prerequisites and conditions are impossible to satisfy. For example, remote sensing application in Indonesia often faces the difficulties of data availability. Given the limited accessibility of satellite images and financial constraints, it is common that field data collection has to be undertaken long after the image was recorded, sometimes months or years after the acquisition. It is therefore difficult to relate the spectral response recorded by satellite imagery and data collected in the field. To cope with this less-ideal condition, a method has been proposed by making semi-structured interviews with local people about the condition (of landuse) in the past when the image was recorded, in order to reconstruct the historical field scenarios. Perhaps, this book would be more complete if it tells us what can be done to what extent within various constraints.

Draft Kebijakan Perpetaan

PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Satu Kesatuan Ekonomi, Satu Kesatuan Sosial Budaya, dan Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan. Dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 juga dijelaskan bahwa perekonomian daerah harus dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan pelaku dan potensi ekonomi serta memperhatikan penataan ruang dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sehubungan dengan Pembangunan Nasional seperti dijelaskan di atas maka telah dibuat Undang-Undang tentang Penataan Ruang, nomor 24 tahun 1992, yang menyebutkan bahwa tujuan penataan ruang disamping terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, juga terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, dan tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, penataan ruang dilaksanakan melalui proses penataan ruang yang diawali dengan penyusunan rencana tata ruang. Dalam rangka mewujudkan penyusunan rencana tata ruang, salah satu hal pokok yang dibutuhkan adalah peningkatan dukungan sistem informasi perpetaan.

Peta merupakan suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu . Peta dapat dibedakan menurut jenisnya yaitu peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah. Lebih lanjut berkaitan dengan penataan ruang, peta sangat berperan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan menjaga kualitas pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang.

1.2. LANDASAN HUKUM
Dalam Undang-Undang Penataan Ruang No 24 tahun 1992 , ayat 2 dijelaskan bahwa rencana tata ruang dibedakan menurut tingkat ketelitiannya karena informasi yang termuat dan skalanya berbeda. Tingkat ketelitian peta wilayah yang dimaksud terdiri dari :
a.Peta wilayah Negara Indonesia dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 1.000.000
b.Peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 250.000
c.Peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 100.000 dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 50.000
Ini berarti untuk wilayah yang mempunyai karakteristik kepadatan penduduk dan bangunan, keanekaragaman sumber daya alam, intensitas pembangunan dan pemanfaatan ruang yang relatif lebih tinggi maka ketelitian peta wilayahnya mempunyai skala yang lebih besar.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter di bawah permukaan bumi, satu kilometer di atas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi eksklusif (PP 47/1997). Informasi keruangan tersebut digambarkan pada peta wilayah dengan ketelitian minimal berskala 1 : 1.000.000.

Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah lebih terperinci tercantum pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2000. Pada Peraturan Pemerintah ini dijelaskan spesifikasi peta dasar yang selanjutnya dipakai untuk pembuatan peta wilayah. Dan peta wilayah dijadikan dasar bagi pembuatan peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah. Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang membuat peta tematik wilayah tersebut. Sedangkan peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah (garis kontur, jalan, pelabuhan, garis pantai, sungai, waduk dll.) dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah (kawasan lindung, kawasan budidaya, jaringan telekomunikasi, sistem permukiman, jaringan transportasi dll.).

1.3. MANFAAT PETA UNTUK PENATAAN RUANG
Pada umumnya manfaat peta untuk penataan ruang adalah sebagai berikut (Kresnawati, 2002):
a.Sebagai sumber informasi spasial mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup baik secara lokal, regional, maupun nasional
b.Dapat digunakan sebagai dasar dalam membantu mempersiapkan penyusunan suatu perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan baik jangka panjang maupun jangka pendek sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan
c.Dapat digunakan sebagai input atau masukan dalam proses analisis potensi suatu wilayah sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya
Manfaat lainnya adalah dapat digunakan sebagai sumber informasi spasial utama dalam penyusunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) dan Infrastruktur Data Spasial Daerah (IDSD)2.

Secara umum masalah-masalah faktual yang berkaitan dengan perpetaan adalah masalah data sektoral, standar penanganan data (definisi, klasifikasi unsur dan kodifikasi), keanekaragaman format, skala peta, dan cara penyimpanan, serta sistem pendistribusian yang tidak baik. Atau dapat dikatakan bahwa permasalahan utama di bidang perpetaan adalah belum jelasnya kewenangan dan peran berbagai instansi yang mempunyai kemampuan dalam pembuatan, dokumentasi, dan publikasi peta.

Lebih jauh lagi, masalah perpetaan yang ditemui tidak hanya terjadi pada tataran kebijakan namun juga pada tataran teknis operasional antar instansi terkait. Untuk mensinergikan kegiatan perpetaan secara efektif dan efisien, maka Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Pokja 3 yang mempunyai tugas pokok untuk membina dan menstandardisasikan peta telah menyelenggarakan Lokakarya Perpetaan untuk Mendukung Penataan Ruang Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan kegiatan perpetaan, baik pembuat maupun pengguna peta.

1.TUJUAN DAN SASARAN
Dokumen ini disusun untuk membentuk kesamaan persepsi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan setiap instansi dalam kegiatan perpetaan, menciptakan sistem penyediaan dan pemutakhiran peta secara periodik, menciptakan mekanisme pelayanan pada masyarakat yang baik dan mudah dilaksanakan, serta mewujudkan sistem informasi perpetaan yang handal dan transparan dengan memanfaatkan teknologi terbaik yang tidak menciptakan ketergantungan pada negara lain.

Oleh sebab itu beberapa sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan dokumen ini adalah untuk :
1.Mengidentifikasi masalah ketersediaan peta dan rencana pembuatan peta untuk seluruh wilayah Indonesia yang belum terpetakan;
2.Mengidentifikasi pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pemetaan seluruh wilayah Indonesia;
3.Membantu proses pembentukan IDSN dan IDSD melalui penyediaan peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah;
4.Mengidentifikasi masalah sistem informasi pelayanan perpetaan yang belum dapat memenuhi permintaan publik secara cepat, akurat, dan transparan;
5.Membentuk mekanisme dan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap instansi dalam pembuatan peta dan pelayanan pada masyarakat.

Pembahasan dibagi dalam tiga permasalahan yang dianggap sebagai akar dari seluruh permasalahan yang terjadi saat ini dimulai dari gambaran permasalahan perpetaan, analisis permasalahan yang timbul, kebijakan perpetaan nasional dan rekomendasi yang diberikan.

PERMASALAHAN PETA
2.1. Permasalahan Peta Secara Umum
Hasil studi GTZ tahun 1998 dan hasil inventarisasi Pokja 3 Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan dalam pembuatan dan penyediaan perpetaan. Permasalahan umum yang teridentifikasi adalah: (1) keanekaragaman format dan skala peta; (2) ketidaklengkapan data sektoral yang tertuang dalam bentuk peta; (3) sistem basis data peta yang kurang baik; (4) kekurangmampuan aparat pusat, daerah, dan masyarakat dalam memahami peta; (5) kekurangmampuan pemerintah, dan masyarakat dalam memahami perbedaan penggunaan teknologi dan konsekuensi lanjutannya terhadap proses analisis yang akan mempengaruhi kualitas rencana tata ruang; dan (6) kurang terkoordinasinya kegiatan antar lembaga penyedia peta.

2.2. Aspek Kelembagaan
Setiap lembaga memiliki sistem dan standar berbeda pada proses pembuatan peta yang pada akhirnya akan menghasilkan cara survei dan format yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan demikian banyak produk peta yang dihasilkan tidak dapat diintegrasikan dengan baik oleh pengguna baik masyarakat maupun instansi lain yang memerlukannya sebagai input dalam melakukan analisis.

Keragaman fungsi peta dan format peta serta kurang jelasnya fungsi dan kewenangan setiap instansi pembuat peta memungkinkan timbulnya peluang bagi suatu wilayah untuk dipetakan berkali-kali, sedangkan wilayah lain tidak dipetakan sama sekali. Untuk menghindari hal tersebut maka peran setiap instansi dalam pembuatan dan pemutakhiran peta perlu diperjelas dan disosialisasikan kepada semua pihak yang berkepentingan.

2.3. Aspek Teknis
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan peta dasar yang memuat informasi umum mengenai wilayahnya. Sampai saat ini masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terpetakan sehingga wilayah bersangkutan belum memiliki peta dasar. Ketiadaan peta dasar memiliki dampak yang cukup besar bagi suatu wilayah terutama yang berkaitan dengan masalah perencanaan spasial dan pengembangan wilayah tersebut. Dengan kata lain, tanpa peta dasar maka peta wilayah dan peta tematik wilayah tidak dapat dibuat.

Secara umum, peta dasar dapat didefinisikan dengan kriteria-kriteria yang tercantum dalam Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Kriteria Peta Dasar
No. Parameter Kriteria
1 Datum Horisontal Datum Geodesi Nasional 95
2 Datum Vertikal Mean Sea Level (MSL); orthometris
Lowest Astronomical Tide (LAT) untuk peta dasar kelautan
3 Sistem Proyeksi Transverse Mercator
4 Sistem Koordinat Geografis dan Universal Transverse Mercator (UTM)
5 Sistem Penomoran Lembar Peta Sistem Nasional
6 Isi Relief
Perairan
Jaringan transportasi
Gedung dan bangunan lainnya
Tumbuh-tumbuhan
Batas Administrasi
Nama Geografis
7 Model Data Teks untuk gasetir
ASCII untuk Digital Terrain Model (DTM)
Vektor pada CAD file
Geographic Information System (GIS) file
Carthographic file
Sumber: Villanueva, 2002

Skala peta dasar yang dibutuhkan untuk setiap wilayah disyaratkan secara eksplisit dalam PP No. 10 Tahun 2000 yang dijabarkan lebih detail dalam Tabel 2 berikut ini.

Tabel 2. Skala Peta Dasar untuk Setiap Wilayah
No. Wilayah Skala
1 Jawa, Bali, NTB, NTT 1: 25.000
2 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi 1: 50.000
3 Maluku, Papua 1: 50.000
1: 100.000
4 Peta Dasar Kelautan 1: 50.000
1: 250.000
Sumber: Villanueva, 2002

Wilayah-wilayah yang masih perlu dibuat atau diperbaharui peta dasarnya disebut dengan wilayah gap. Definisi wilayah gap secara lebih detail dapat dijelaskan sebagai:
a.Wilayah yang sama sekali belum ada peta dasarnya;
b.Wilayah yang sudah pernah dipetakan tetapi tidak memenuhi kriteria, yang telah disebutkan dalam Tabel 1.;
c.Wilayah yang umur petanya sudah lebih dari 30 tahun.
Wilayah-wilayah yang didefinisikan sebagai wilayah gap dapat dilihat dalam Tabel 3. berikut.

Tabel 3. Wilayah yang Didefinisikan sebagai Wilayah Gap
No Wilayah Skala Luas Daerah
(km2) NLP Gap
(%)
1 Papua 1: 50.000 456.329 785 100
2 Maluku 1: 50.000 69.469 315 85
3 Kalimantan 1: 50.000 411.709 75
4 Pulau-pulau Kecil 1: 50.000 20.000
5 Sumatera 1: 50.000 480.000 865 100
6 Laut 1: 50.000 1.037
Sumber: Villanueva, 2002

2.4. Aspek Pelayanan Kepada Masyarakat
Pelayanan peta bagi masyarakat sangatlah penting karena peta dapat digunakan sebagai informasi dasar untuk memberikan gambaran umum mengenai suatu wilayah. Tanpa peta, maka masyarakat sangat sulit dalam melakukan kajian awal terhadap suatu wilayah seperti proses orientasi wilayah dan identifikasi tutupan lahan. Pengguna peta dalam hal ini adalah (Kresnawati, 2002):
a.Masyarakat perseorangan maupun kelompok;
b.Instansi pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, maupun sektoral;
c.Instansi swasta, kalangan industri, dan lembaga swadaya masyarakat

Sampai dengan tahun 2002, Bakosurtanal telah melaksanakan publikasi dalam rangka penyebarluasan produk melalui (Kresnawati, 2002):
a.Penerbitan booklet dan leaflet yang disebarkan kepada masyarakat luas;
b.Berpartisipasi dalam pameran ilmiah, promosi maupun pembangunan;
c.Melakukan diseminasi dan sosialisasi langsung ke daerah;
d.Publikasi melalui media cetak dan elektronik, serta melalui situs www.bakosurtanal.go.id.

Instansi lain yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat mengakses peta adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu tugas BPN adalah membuat peta tata guna tanah dan membuka akses untuk mendapatkan peta tersebut tanpa biaya. Untuk mendapatkan peta, pengguna peta dapat membuat surat permohonan mengenai peta yang diperlukan dengan menyebutkan wilayah, skala, dan jumlah lembarnya (Sulistiyono, 2002). Standar harga masih sedang dalam proses penyusunan dan penetapan melalui peraturan pemerintah.

Sedangkan Bakosurtanal memberlakukan harga pembelian bagi pengguna peta sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2001. Adapun prosedur pembelian data yang diterapkan oleh Bakosurtanal adalah sebagai berikut:
a.Pembayaran langsung melalui kasir;
b.Pembayaran lewat transfer ke Bank BNI Capem Cibinong dengan No. PNBP: 061.228145.001;

ANALISIS PERMASALAHAN
3.1. Analisis Umum
Permasalahan umum peta dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu teknis, kelembagaan dan sumber daya manusia. Ketiga faktor tersebut satu dengan yang lainnya saling berkaitan erat baik secara langsung maupun tidak langsung (Gambar 1).

Gambar 1. Masalah Umum Dalam Perpetaan

Dalam rangka mendukung perencanaan tata ruang wilayah dengan baik maka sumber daya manusia mendapatkan prioritas lebih tinggi, dalam arti harus ada kemampuan dari aparat pusat, daerah dan masyarakat untuk memahami peta sebagai sumber data keruangan sebelum, sedang atau sesudah perencanaan tata ruang wilayah dilakukan. Permasalahan di masing-masing bagian tersebut dapat diatasi melalui akselerasi proses standardisasi termasuk penyeragaman pada aspek teknis-kelembagaan, adanya proses sinergi antar lembaga termasuk koordinasi dan sharing data pada aspek kelembagaan-sumber daya manusia dan adanya peningkatan pendidikan dan sosialisasi IPTEK pada aspek sumber daya manusia-teknis. Jika semua proses akselerasi terlaksana maka Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang (SIPP) dapat direalisasikan.

3.2. Analisis Aspek Kelembagaan
Untuk mendapatkan satu sistem koordinasi yang baik antar lembaga pembuat peta, perlu ditelusuri lebih lanjut tugas, fungsi dan kewenangan setiap lembaga. Dengan diketahuinya tugas, fungsi, dan kewenangan setiap lembaga, maka dapat didefinisikan lebih lanjut kewenangan lembaga tersebut yang lebih spesifik dalam pembuatan peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah, peta rencana tata ruang, dan peta wilayah daerah (kabupaten/kota) sesuai dengan definisi yang tertuang dalam PP No. 10 Tahun 2000.

Tabel 4 berikut dapat menggambarkan secara rinci tugas, fungsi, dan kewenangan setiap lembaga baik departemen maupun lembaga pemerintah non-departemen yang diperkirakan berhubungan dengan pembuatan peta-peta tersebut di atas.
Tabel 4. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Instansi yang Berhubungan dengan Pemetaan
Instansi Pembuat Peta Tugas Fungsi, dan Kewenangan
yang Berhubungan dengan Pemetaan
Departemen Dalam Negeri (Depdagri)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri
1.Penyelesaian perselisihan antar propinsi di bidangnya
2.Penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibukota daerah
3.Penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan daerah di kawasan otorita dan sejenisnya
4.Pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan sumber pembiayaan lainnya
5.Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya.
Departemen Luar Negeri (Deplu)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri 1. Pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri
2.Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya
3.Pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri
Departemen Pertahanan (Dephan)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang pertahanan
1.Penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara
2.Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya
3.Penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya
4.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu standardisasi sumberdaya pertahanan
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (Dep ESDM)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral
1.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang energi dan sumberdaya mineral serta geologi
2.Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumberdaya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.
3.Pengelolaan dan penyelenggaraaan perlindungan sumberdaya alam di wilayah laut di luar 12 mil dan wilayah lintas propinsi di bidangnya
Departemen Pertanian (Deptan)* Menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan
1.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan
2.Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya
Departemen Kehutanan (Dephut)* Menyelenggarakan sebagai tugas kepemerintahan di bidang kehutanan
1.Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya
2.Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya
3.Penyusunan rencana makro kehutanan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, dan pengendalian lahan
4.Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru
5.Penetapan kriteria dan satandar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru
6.Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru
7.Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan)** Melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
2.Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedigantaraan dan pemanfaatannya
3.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya
4.Penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perijinan orbit satelit
Badan Koordinasi Survei danPemetaan Nasional (Bakosurtanal)** Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang survei dan pemetaan
2.Pembinaan infrastruktur data spasial nasional
3.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang survai dan pemetaan
4.Penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional
Badan Pertanahan Nasional (BPN)** Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.Perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan serta pembuatan peta dasar pendaftaran tanah
2.Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang pertanahan dan pengembangan sistem informasi pertanahan
3.Penetapan kerangka dasar kadastral nasional dan pelaksanaan pengukuran kerangka dasar kadastral orde I dan II
4.Perumusan standar penyediaan peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah serta pengawasan pelaksanaannya
5.Penetapan kriteria tata guna tanah dalam rangka perubahan fungsi ruang kawasan
Dinas Topografi Angkatan Darat (Ditopad) Menyelenggarakan penyediaan dan penyajian informasi geografi/medan dalam bentuk peta topografi, data, dan analisa medan serta produk topografi lainnya untuk keperluan TNI-AD dan nasional
1.Pembuatan peta, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembuatan peta topografi standar kedar 1:50.000 dan 1:100.000 serta peta kedar 1:250.000 dan kedar lebih kecil.
2.Pembuatan data geografi, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembuatan laporan wilayah serta informasi geografi topografi angkatan darat
3.Pembuatan produk topografi, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan pembuatan peta tematik, foto udara, mozaik, foto udara, peta foto, gazetter, analisa medan, model medan, evaluasi perkiraan cuaca, table deklinasi matahari, table deklinasi magnet, protractor dan lain-lain
Dinas Hidrooseanografi (Dishidros) Membina dan melaksanakan fungsi hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran baik kepentingan umum, nasional dan internasional serta untuk kepentingan militer.
1.Pemetaan dasar wilayah laut dan tata ruang laut
2.Merumuskan, menyusun dan menyiapkan kebijaksanaan teknis di bidang Hidrooseanografi berdasarkan kebijaksanaan KASAL
3.Kegiatan Hidrooseanografi, yang meliputi survei penelitian, pemetaan laut
4.Menerbitkan dan penyiaran dokumen-dokumen hidrooseanografi, buku nautika, peta laut, peta khusus

Dishi TNI-AU Membina dan menyelenggarakan fungsi survei, pemotretan udara termasuk pengamanan proses dan produknya sesuai dengan kebijakan KasAU dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
1.Merumuskan dan menyiapkan kebijakan KasAU dalam bidang survei, pemotretan, dan pemetaan udara serta penginderaan jarak jauh
2.Merumuskan rencana dan program TNI AU dalam bidang survei, pemotretan dan pemetaan udara serta penginderaan jarak jauh
3.Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk dalam bidang survei, pemotretan, dan pemetaan udara
4.Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kegiatan survei dan pemotretan udara, serta publikasi informasi, penerbitan dokumen, pengamanan proses/produk pemotretan udara untuk kepentingan militer/non militer sesuai dengan kebijakan panglima TNI
5.Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI AU
Sumber:*Keppres 102 Tahun 2001 **Keppres 103 Tahun 2001
Keterangan: Susunan instansi sesuai dengan susunan instansi dalam Keppres 102 Tahun 2001 dan Keppres 103 Tahun 2001

Dengan menggunakan PP No. 10 Tahun 2000 sebagai dasar untuk menentukan jenis peta yang perlu disusun untuk mempermudah penyusunan rencana tata ruang, berikut adalah jenis peta beserta definisi dan deskripsi instansi yang bertanggung jawab untuk membuat peta-peta tersebut.

Tabel 5. Jenis Peta, Definisi, dan Deskripsi Instansi yang Bertanggung Jawab
Jenis Peta Definisi Deskripsi tanggungjawab instansi pembuat peta
Peta dasar* Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu
Peta wilayah* Peta yang berdasarkan pada aspek administratif yang diturunkan dari peta dasar Instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan
Peta tematik wilayah* Peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah
Peta rencana tata ruang wilayah* Peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah
Peta wilayah daerah kabupaten/kota* Peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota Instansi terkait di daerah, peta disesuaikan dengan PP
Sumber:
* PP No. 10 Tahun 2000

Tabel 5 di atas memberikan indikasi yang kurang jelas mengenai instansi yang bertanggung jawab dalam pembuatan peta-peta yang diperlukan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, masih diperlukan kajian tambahan dengan menggunakan Tabel 4 sebagai dasar pertimbangan.

3.3. Analisis Aspek Teknis
Bakosurtanal, yang salah satu kewenangannya menurut Keppres No. 103 Tahun 2001 adalah menetapkan pedoman dan membuat peta dasar nasional, telah membuat perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembuatan peta dasar untuk seluruh daerah di Indonesia. Perkiraan kebutuhan dana tersebut didasarkan pada asumsi bahwa biaya pemetaan daratan dengan teknologi Interferometric Synthetic Aperture Radar (INSAR) adalah sebesar US$ 30/km2 sedangkan apabila menggunakan teknologi fotogrametri dibutuhkan dana sebesar US$ 50/km2 untuk skala peta 1: 50.000.

Tabel 6. Tahap Pengisian Wilayah Gap
Tahap Wilayah Luas Wilayah (km2) NLP Gap
(%) Teknologi Biaya
(US$)
I Papua 56.329 785 100 INSAR 13.689.870
Maluku 69.469 315 85 Fotogrametri 3.473.440
II Kalimantan 247.025 Fotogrametri 12.351.250
Kalimantan berawan 164.684 INSAR 4.940.520
Pulau-pulau kecil sekitar Sulawesi 20.000 Fotogrametri 1.000.000
III Sumatera 480.075 856 Fotogrametri 24.003.750
Jumlah 59.458.830
Sumber: Villanueva, 2002

Tabel 6 menunjukkan biaya yang dibutuhkan dalam memetakan wilayah Gap di Indonesia bagian timur (Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi) dan Sumatera menggunakan teknologi INSAR dan Fotogrametri. Setiap tahap yang dijelaskan dalam Tabel 6 di atas dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun. Dengan demikian maka total biaya untuk mengisi gap tersebut sebesar US$ 59,5 juta yang dibagi menjadi 9 tahun anggaran. Untuk pemetaan dasar kelautan diperlukan biaya kurang lebih Rp. 250 milyar selama 9 tahun (Villanueva, 2002)

Setelah peta dasar tersusun dengan baik, kemudian masih diperlukan sistem pemutakhiran (updating) yang berbeda untuk setiap unsur yang terdapat pada peta dasar. Untuk relief diperlukan pemutakhiran sekurang-kurangnya 30 tahun sekali karena kemungkinan perubahannya tidak besar, sedangkan unsur lain yang lebih dinamis, harus dipetakan sekurang-kurangnya 10 tahun sekali untuk menjaga akurasi data. Untuk peta laut, siklus pemutakhiran memerlukan waktu yang lebih panjang lagi karena kemungkinan perubahan yang sangat kecil. Sampai dengan saat ini pemanfaatan ruang laut di Indonesia masih belum seintensif pemanfaatan ruang daratan.

Faktor-faktor yang sangat menentukan ketersediaan dan pemutakhiran peta dasar terbagi menjadi dua yaitu masalah dana dan teknologi. Untuk masalah dana, rekomendasi dari Bakosurtanal menyatakan bahwa pelengkapan peta dasar memerlukan waktu 9 tahun dengan biaya total sebesar US$ 59,5 juta. Pada tahun anggaran 2002, pembuatan peta dasar daratan masuk ke dalam Sektor Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup, dan Tata Ruang, Sub Sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Lingkungan Hidup, sedangkan untuk pembuatan peta dasar lautan masuk ke dalam Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, Sub Sektor Kelautan dan Perikanan, Program Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan. Tabel 7 berikut memperlihatkan kenaikan alokasi dana untuk program-program tersebut dari tahun 2000 sampai dengan 2002.

Tabel 7. Alokasi Dana untuk Pemetaan Dasar Daratan dan Lautan di Bakosurtanal
(dalam juta rupiah)
Program dalam APBN 1999-2000 2001 2002 2003***
Pengembangan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan* 30.000 7.500 13.132**** 11.050****
Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi SDA dan LH** 9.850 10.800 7.800 16.000
Keterangan:
* judul program dan penggolongan proyek disesuaikan dengan APBN 2002 untuk kegiatan Pemetaan Dasar Matra Laut
** judul program dan penggolongan proyek disesuaikan dengan APBN 2002 dengan kegiatan utama Pemetaan Dasar Matra Darat
*** masih dalam tahap penyusunan (indikasi)
**** terdapat komponen PLN

Rekomendasi Bakosurtanal diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp. 28 milyar/tahun untuk pemetaan dasar matra laut, dan Rp. 59 milyar/tahun untuk pemetaan dasar matra darat. Apabila angka-angka dalam Tabel 7 digunakan sebagai dasar bagi analisis, maka kenaikan anggaran terbesar untuk pemetaan dasar matra darat dalam satu tahun adalah sebesar 43% dan pemetaan dasar matra laut dalam satu tahun adalah sebesar 51%. Apabila menggunakan skema seperti saat ini, pemetaan dasar matra darat di seluruh wilayah Indonesia, baru akan terwujud pada tahun 2030.

Sejalan dengan globalisasi perekonomian dan desentralisasi kewenangan di negara ini, penentuan batas dan gambaran wilayah secara lengkap menjadi hal yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pengembangan wilayah. Untuk itu diperlukan satu strategi khusus yang menempatkan kegiatan pemetaan wilayah Republik Indonesia sebagai kegiatan penting yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan nasional.

Untuk masalah teknologi, permasalahan terbesar yang terjadi di wilayah Indonesia adalah tutupan awan yang terjadi hampir sepanjang tahun. Daerah yang hampir sepanjang tahun tertutup awan di Indonesia adalah Kalimantan Timur, Papua dan sebagian Sumatra Utara. Khusus untuk Kalimantan Timur dan Papua, sebagian besar belum dipetakan, terutama peta dasar, oleh karena itu jika akan digunakan metoda Radar Interferometri, perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut. Luas area Kalimantan Timur sekitar 247.025 km2 dan Papua lebih dari 560.329 km2, sehingga total keseluruhan lebih dari 807.354 km2. Harus diperhatikan bahwa sampai saat ini belum pernah ada perusahaan ataupun negara yang memetakan daerah seluas tersebut dengan metoda Radar Interferometri, sehingga perlu diperhatikan bagaimana manajemen pemetaannya serta kebutuhan tenaga pelaksananya. Jika akan dilaksanakan oleh pihak asing, maka pengawasan serta keterlibatan pihak Indonesia sangat diharuskan, terutama dalam transfer pengetahuan dalam pelaksanaan tersebut, mengingat bahwa teknologi ini cukup baru dan sebagian masih dalam penelitian (Ismullah, 2002).

Jika teknik radar interferometri mengalami masalah dalam implementasinya di Indonesia maka alternatif teknik atau metode dalam menyusun peta dasar bagi penataan ruang adalah dengan teknik fusi data inderaja (image fusion). Teknik ini mengkombinasikan data inderaja optik dan radar yang dapat memberikan hasil interpretasi visual dan analisis digital yang lebih baik dibandingkan hanya memakai salah satu dari kedua jenis data inderaja tersebut (Pohl, 1996). Teknik ini sebaiknya dikombinasikan dengan teknik fotogrametri didalam membuat profil ketinggian suatu wilayah, atau dengan pengukuran terestris ke lapangan untuk wilayah tertentu.

3.4. Analisis Aspek Pelayanan Kepada Masyarakat
Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan peta skala besar secara mudah adalah karena adanya kesepakatan dalam Forum SIGNAS. Dalam forum tersebut telah diputuskan bahwa peta-peta yang telah dianggap public domain adalah peta-peta yang berskala 1:250.000. sehingga untuk peta-peta dengan skala lebih besar dan peta digital, masih diperlukan kebijakan khusus dari masing-masing instansi (Sulistiyono, 2002). Pernyataan tersebut bertentangan dengan PP No. 42 tahun 2001 karena dalam lampiran PP tersebut tertulis bahwa peta-peta dengan skala besar, baik digital maupun cetakan, dapat disediakan oleh Bakosurtanal dengan standar harga yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebagai instansi yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan satu usaha agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang sifatnya terbuka. Hal yang penting untuk dipenuhi sebelum dilaksanakannya publikasi adalah (Kresnawati, 2002):
a.Adanya keterbukaan instansi penyedia data/informasi untuk menyebarkannya kepada masyarakat luas, karena masih dijumpai instansi penyedia data/informasi yang menganggap data/informasi tersebut masih rahasia atau hanya untuk kalangan sendiri. Ada juga instansi yang belum menyadari bahwa data/informasi yang dimiliki tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
b.Ketersediaan data/informasi yang secara mudah dapat diperoleh, dalam hal ini penyedia data/informasi telah memikirkan pengemasan produk yang mudah diperoleh masyarakat.
Disamping itu, pola pendistribusian produk peta yang saat ini hanya ditangani oleh pemerintah dan perusahaan swasta tertentu saja menyebabkan adanya keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan produk peta tersebut baik dalam bentuk cetakan maupun digital. Oleh sebab itu dunia akademik dan outlet pendidikan seperti toko buku, perpustakaan daerah mempunyai peran penting dalam mendistribusikan produk peta.

KEBIJAKAN PERPETAAN
NASIONAL

Pokok-pokok kebijakan pengaturan perpetaan nasional, mencakup:
4.1. Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga
Koordinasi dan sinergi antar lembaga akan meningkatkan kinerja lembaga secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana APBN. Kebijakan koordinasi antar lembaga mencakup: meningkatkan kejelasan fungsi dan wewenang antar lembaga yang terkait perpetaan, memantapkan forum-forum perpetaan yang ada di tingkat nasional seperti IDSN (Infrastruktur Data Spasial Nasional) maupun pembentukan forum-forum dalam pada tingkat daerah (IDSD), serta meningkatkan koordinasi antar stakeholder baik institusi penyedia peta, maupun pemakai (user) di kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Gambar 2 menunjukkan dua kondisi berbeda jika peta dipakai oleh beberapa instansi dimana belum terjadi proses penyeragaman, standarisasi, sistem akses (kiri) dan kondisi setelah terjadi proses sharing data (kanan), sehingga semua lembaga termasuk pemakai dapat mengakses peta dengan format seragam pada tingkatan tertentu dan terbentuk dalam satu kesatuan data yang terintegrasi.

Gambar 2. Kondisi Sebelum Terbentuk Sistem Informasi Perpetaan Untuk Penataan Ruang/SIPP (kiri) dan Kondisi Setelah Terbentuk SIPP (kanan)

4.2. Sistem Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar
Seluruh wilayah Indonesia harus memiliki peta dasar selain untuk menunjang perencanaan dan untuk menegakkan kedaulatan negara. Kebijakan penyediaan dan pemutahiran peta dasar mencakup antara lain mempercepat penyediaan peta dasar di seluruh wilayah Indonesia dengan memprioritaskan pada kawasan timur Indonesia, meningkatkan penyediaan pendanaan penyediaan perpetaan melalui antara lain keterlibatan swasta dan masyarakat serta dengan meningkatkan fungsi pengendalian berupa norma, standar dan prosedur yang baku.

Sistem pemutakhiran (updating) peta dasar akan mempengaruhi proses penyediaan peta dasar yang terkini terutama untuk wilayah yang mempunyai keanekaragaman dan intensitas pembangunan yang tinggi dibanding wilayah lainnya. Oleh sebab itu pedoman sistem pemutakhiran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan tersedianya kualitas sumber daya manusia yang terampil secara praktis sesegera mungkin disusun untuk memudahkan aparat pemerintah daerah dalam menyediakan peta dasar untuk penataan ruang.

Gambar 3 menggambarkan penyediaan dan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah, dan peta rencana tata ruang wilayah dalam mendukung penataan ruang dikaitkan dengan kedalaman informasi (skala), tingkat kebutuhan (prioritas), tingkat wewenang dan tanggungjawab (pengelolaan) dan jangka waktu pemutakhiran (periode updating). Kedalaman informasi mencakup seberapa obyek di lapangan dapat ditampilkan pada masing-masing jenis peta, hal ini berkaitan erat dengan skala peta yang digunakan untuk penataan ruang. Periode updating dimulai dari jangka waktu panjang sampai jangka waktu pendek, dan disesuaikan dengan kondisi keanekaragaman dan intensitas pembangunan suatu wilayah. Semakin tinggi intensitasnya maka periode updatingnya akan semakin pendek, begitu sebaliknya. Peta dasar mempunyai prioritas paling utama dalam membangun basis data suatu wilayah karena tanpa peta dasar maka penyusunan jenis peta lainnya tidak akan bisa dilaksanakan. Sedangkan pada saat dilakukan proses penyediaan dan pemutakhiran peta maka dilakukan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menentukan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.

Gambar 3. Penyediaan dan Pemutakhiran Peta untuk Penataan Ruang

4.3. Sistem Informasi Perpetaan Sebagai Public Domain
Masyarakat berhak untuk mendapatkan peta dari instansi pembuat peta, untuk itu harus dibuat suatu sistem penyediaan peta yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan ini meliputi antara lain memberikan akses informasi yang luas terhadap keberadaan peta bagi swasta dan masyarakat, menentukan jenis-jenis peta yang bebas dimiliki masyarakat, dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam pemanfaatan peta-peta yang ada.
Ada beberapa hal atau syarat jika Sistem Informasi Perpetaan dapat dikatakan sebagai public domain antara lain : aksesibilitas, terbuka, bertanggungjawab, dan efisien dan kaitannya dengan stakeholder (Gambar 4). Sistem Informasi Perpetaan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat maka semestinya masyarakat punya akses ke sistem tersebut dengan mudah dan cepat. Untuk merealisasikan ini maka sistem sosialisasi kepada masyarakat akan memegang peranan penting dalam pencapaian fungsi public domain ini. Media yang dapat digunakan untuk merealisasikan sistem publikasi yang cepat antara lain internet, televisi, radio dan koran. Kejelasan dalam memberikan produk peta yang tersusun dalam Sistem Informasi Perpetaan harus tersampaikan kepada masyarakat umum maupun pengguna peta. Hal ini akan tercapai jika sistem yang dibangun mempunyai azas keterbukaan. Sebaliknya masyarakat umum dan pengguna peta harus mempunyai tanggungjawab dalam memanfaatkan produk peta tersebut sehingga tidak akan muncul masalah baru dalam proses selanjutnya. Dengan adanya Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang maka akan memotivasi dunia bisnis untuk mengembangkan dan memodifikasi produk peta menjadi produk yang bernilai tambah secara komersial sehingga produk peta bukan hanya sebagai sumber informasi spasial tetapi memberikan nilai ekonomis yang dapat memberikan keuntungan finansial. Aspek efisiensi dalam pembangunan Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang akan dirasakan oleh seluruh stakeholder karena proses penelusuran suatu riwayat produk peta dapat diperoleh secara cepat tanpa harus mencari ke sistem lainnya. Peran dunia akademik khususnya perguruan tinggi dalam mengembangkan model Sistem Informasi Perpetaan untuk Penataan Ruang secara langsung akan sangat bermanfaat terhadap sistem itu sendiri karena perguruan tinggi merupakan salah satu pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gambar 4. Sistem Informasi Perpetaan Untuk Penataan Ruang Sebagai Public Domain

REKOMENDASI
Beberapa rekomendasi yang dapat dirangkum dalam penyusunan Sistem Informasi Perpetaan untuk mendukung Penataan Ruang adalah sebagai berikut:

Koordinasi dan Sinergi antar Lembaga
Dengan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, berikut adalah rekomendasi yang dapat diberikan untuk melakukan koordinasi dan sinergi antar lembaga:

1. Mengurangi tumpang tindihnya wewenang antar instansi dalam penyusunan peta, baik peta dasar, peta tematik, maupun peta wilayah seperti yang ditunjukkan oleh Tabel 8.
Tabel 8. Jenis Peta dan Instansi yang Berwenang untuk Membuat
Jenis Peta Instansi
Peta Daerah Perbatasan antar Negara Deplu, Depdagri, Dittop AD, Bakosurtanal
Peta Batas Administratif antar kabupaten/kota/propinsi Depdagri
Peta Pertahanan dan Keamanan Nasional Dittop AD, Dishidros, Dishi TNI AU, Depdagri
Peta Topografi Dittop AD
Peta Dasar Wilayah Laut dan Peta Tata Ruang Laut Dishidros
Pemotretan dan Peta Udara, Penginderaan Jauh, dan rekomendasi perijinan orbit satelit LAPAN dan Dishi TNI AU
Peta Tematik Geologi dan Air Tanah Dept. Energi dan Sumberdaya Mineral
Peta Tematik Perubahan Fungsi Lahan Deptan
Peta Tematik Kehutanan Dephut
Penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional Bakosurtanal
Pengukuran dan pembuatan peta pendaftaran tanah BPN

2.Membuat pedoman teknis dan sistem standardisasi yang lebih lengkap dan jelas tentang peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah, dan peta rencana tata ruang wilayah seperti yang telah diuraikan pada PP 10/2000. Pedoman dan standardisasi ini akan melibatkan beberapa lembaga terkait, oleh sebab itu perlu dibentuk working group yang beranggotakan masing-masing lembaga tersebut.
3.Pengaturan suatu lembaga yang berfungsi sebagai clearing house untuk menelusuri dan mendapatkan data spasial melalui prosedur sistematik yang terdapat pada metadata. Misalkan untuk keperluan militer atau sipil.

Sistem Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar
Mengingat analisis di atas yang membahas beberapa faktor utama, yaitu dana, teknologi dan sumber daya manusia, maka rekomendasi yang dapat diusulkan adalah:
1.Pembuatan peta dasar seluruh wilayah gap menjadi prioritas utama dalam Repeta 2004, dan Propenas 2005-2009, sehingga menjadi prioritas pula dalam alokasi dana untuk pembangunan dimulai dari tahun 2004 terutama kawasan Indonesia bagian timur;
2.Pencarian dana hibah untuk pemetaan daerah-daerah yang “tidak terlalu strategis” untuk mencegah hal-hal yang mengganggu sektor pertahanan dan keamanan, pemetaan daerah strategis tetap dibebankan pada APBN;
3.Pencarian teknologi yang tidak terlalu mahal tetapi handal, dan dapat memberdayakan tenaga ahli lokal yang tidak kalah secara teknis dari tenaga ahli dari luar negeri;
4.Pembagian daerah yang belum dipetakan, agar terlihat daerah mana yang dalam kategori “mudah dipetakan” dan “sukar dipetakan” agar dana yang ada dapat dialokasikan sebaik mungkin, daerah yang tergolong “mudah dipetakan” dapat menggunakan teknologi berbiaya rendah, sedangkan daerah yang “sukar dipetakan” dapat menggunakan teknologi berbiaya lebih tinggi;
5.Pemetaan wilayah batas negara (nasional), propinsi, dan kabupaten/kota juga menjadi prioritas utama dalam penyusunan peta dasar untuk penataan ruang karena dengan kepastian batas wilayah maka akan memberikan kepastian dalam menghitung jumlah aset negara dan daerah. Disamping itu konflik mengenai batas wilayah negara (misal; kerusuhan Sambas di Kalimantan) akan dapat diminimalisasi, serta akan memberikan efek pada rasa persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Oleh sebab itu penyusunan dokumen/pedoman dan petunjuk teknis pemantauan batas, rekonstruksi batas, serta penetapan dan penegasan batas untuk segera disusun.;
6.Memprioritaskan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah untuk wilayah yang mempunyai tingkat keanekaragaman dan intensitas pembangunan tinggi sehingga dengan mudah dapat mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi pada wilayah tersebut;
7.Penyediaan dan pemutakhiran peta dasar, peta wilayah, peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknologi dan sumber daya manusia saja tetapi lebih kepada proses pengelolaan data spasial. Artinya ada aspek prosedur atau tata cara dan keterlibatan beberapa lembaga dalam operasionalnya.

Pelayanan Kepada Masyarakat
Sistem publikasi yang efektif dalam rangka penyebarluasan informasi survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh setiap instansi melalui:
1. Penyebaran booklet dan leaflet secara terus menerus;
2. Sosialisasi langsung melalui pameran, lokakarya, seminar, forum komunikasi, workshop langsung ke tempat-tempat yang diperkirakan membutuhkan peta;
3.Membuka website informasi dan pelayanan yang kemudian dapat disusun e-government untuk setiap wilayah. E-government pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dan geo-informasi (INPRES No. 3 tahun 2003).
4.Pemberdayaan peran dunia akademik dalam proses pembelajaran bahwa sangat penting untuk memberikan prioritas utama dalam pemahaman fungsi dan manfaat peta dalam pembangunan wilayah
5.Penambahan outlet-outlet pendidikan dan sosialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi pemetaan di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya, termasuk memberikan kepercayaan kepada dunia swasta untuk ikut aktif memasarkan produk-produk perpetaan dalam mendukung penataan ruang

Dengan demikian maka, diperlukan ketegasan dalam penggolongan peta-peta yang dihasilkan oleh pemerintah. Penggolongan yang dimaksud adalah penggolongan peta ke dalam dua golongan besar yaitu peta yang bebas diakses dan peta terbatas. Penggolongan yang direkomendasikan adalah dapat dilihat pada Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Penggolongan Peta Akses Terbatas dan Bebas
No. Jenis Peta Skala Golongan, Keterangan
1 Peta dasar* 1 : 2.500.000 Bebas
1 : 1.000.000 Bebas
1 : 250.000 Bebas
1 : 100.000 Bebas
1 : 50.000 Bebas
1 : 25.000 Bebas
1 : 10.000 Bebas
1 : 5.000 Terbatas, kecuali bagi pemerintah daerah ybs.
2 Peta wilayah* Bebas
3 Peta tematik wilayah* Bebas kecuali untuk peta pertahanan dan keamanan
4 Peta rencana tata ruang wilayah* Bebas
5 Peta wilayah daerah kabupaten/kota* Bebas

Gambar 5. Bentuk Pelayanan Peta yang Direkomendasikan
Sumber: disarikan dari uraian Handrianto, 2002

Setelah dilakukan penggolongan, diperlukan suatu sistem terpadu yang dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, baik melalui kasir ataupun melalui jaringan internet. Cara pelayanan yang direkomendasikan dapat dilihat pada Gambar 5.

Keterangan:
1.Penelusuran peta. Pada tahap ini konsumen dapat menelusuri database peta-peta yang disediakan oleh instansi pembentuk untuk umum.
2.Pemesanan peta. Selanjutnya konsumen dapat memesan peta-peta yang diinginkan serta memilih bentuk media yang digunakan (disket, cd-rom, printout).
3.Pengisian form-form yang dipersyaratkan untuk pemilikan peta terpilih. Sesuai dengan peta yang dipesan, konsumen kemudian diminta untuk mengisi daftar isian yang diperlukan bagi pemilikan peta.
4.Konfirmasi. Daftar isian yang telah diisi selanjutnya dikirim ke administrator layanan masyarakat melalui jaringan komputer instansi pemebntuk untuk mendapatkan konfirmasi pemesanan peta.
5.Pembayaran. Jika konsumen memperoleh persetujuan pemilikan peta dari administrator maka konsumen dapat melakukan transaksi pembayaran dan memperoleh peta melalui:
a.Langsung. transaksi tunai maka pembayaran dapat dilakukan melalui kasir sedangkan bila dipilih transaksi melalui kartu kredit maka konsumen dapat melakukan melalui perangkat komputer kemudian mengambil pesanan di kasir.
b.Internet, melalui rekening bank yang disediakan instansi pembentuk atau melalui kartu kredit. Transaksi melalui kartu kredit dapat dilakukan secara online pada jaringan internet (Handrianto, 2002).

DAFTAR PUSTAKA
Handrianto, Dicky. 2002. Pelayanan dan Publikasi Peta sebagai Bagian Kebutuhan Informasi bagi Masyarakat (Permasalahan dan Kebutuhan Penanganan)
Ismullah, Ishak Hanafiah. 2002. Masalah Pemilihan Teknologi yang Sesuai untuk Pemetaan Wilayah di Indonesia
Kresnawati, Diah Kirana. 2002. Peningkatan Publikasi dan Pelayanan Peta
Sulistyono, Bambang. 2002. Pelayanan Peta-Peta Badan Pertanahan Nasional
Villanueva, Klaas; Henny Lilywati; Agus Prijanto; Agus Santoso. 2002. Konsep Percepatan Penyediaan dan Pemutakhiran Peta Dasar Nasional

SUMBER INFORMASI
1.Pusat Pemetaan Rupabumi dan Tata Ruang, Deputi Pemetaan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Jl. Raya Jakarta – Bogor Km. 46 Cibinong 16911
Telp 021-8752062-63
Fax. 021 – 8752064
E-mail: info@Bakosurtanal.go.id
http://www.Bakosurtanal.go.id

2.Kepala Bidang Penyajian Data, Deputi Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Jl. LAPAN No. 70 Pekayon, Pasar Rebo Jakarta 13710
Telepon 021-8717715, 8717717, 8721870, 8717414 ext 36
Fax. 021-8717715, 8721870

3.Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jl.M.H.Thamrin No.8, Gedung 2 Lt.11 Jakarta 10340
Telp. 021–3169366
Fax. 021 3169378

4.Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Sumberdaya Alam, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi
Jl. M.Thamrin 8 Gedung lama Lt. 20 Jakarta 10340
Telp. 021-3168913
Fax. 021-3169720

5.Direktorat Topografi TNI-AD, Jl. Kalibaru Timur V. No. 47 Jakarta Pusat 10460
Telp. 021-4256078, Sentral 021-4256087
Fax. 021-4256080

6.Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
Jl. Diponegoro No. 57 Bandung 40122, Jawa Barat
Telp. 022 – 7274676, 7274677, 7272603
Fax. 022–7206167
e-mail: dok@dgtl.dpe.go.id

7.Pusat Perpetaan Hutan, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan,
Jl. Gatot Subroto PO. Box 6506 Jakarta 10065 Gd. Manggala Wanabakti Blok 1 Lt . 7
Telp. 021–5730292
Fax:021–5734632
http://www.dephut.go.id,
e-mail: pusdata@dephut.cbn.net.id

8.Direktorat Pengukuran dan Pemetaan, Badan Pertanahan Nasional,
Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta 12110
Telp. 021 – 7254548
Fax. 021 – 7254548
http://www.bpn.go.id,

9.Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah,
Jl. Pattimura No. 20 Gd.2 Lt. .2 Jakarta Selatan
Telp. 021 – 7398137
Fax. 021 – 7206415

World Class

Menarik apa yang disampaikan oleh Mendiknas Bambang Soedibyo saat melantik beberapa rektor perguruan tinggi di Indonesia beberapa waktu lalu. Menariknya adalah, perguruan tinggi di Indonesia mesti dipacu untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia ! Go to World Class ! Pasti ada yang melatarbelakangi kenapa menteri kita ‘berani’ mengatakan hal tersebut. Dibalik harapan dan optimisme menteri, ada kondisi yang sangat memprihatinkan di perguruan tinggi di Indonesia. Banyak hal yang mesti dipenuhi oleh PT dalam mencapai kelas dunia tersebut. SDMnya mesti mumpuni, aktifitas kegiatan penelitian yang tinggi, dana penelitian yang besar, fasilitas lengkap, kurikulum serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian itu sendiri. Coba kita hitung terlebih dahulu berapa PT yang dianggap mampu mencapai kelas dunia tersebut ? Mungkin tidak lebih dari jumlah jari satu tangan saja ! Dan ingat, PT yang dimaksud tidak hanya PT Negeri saja, bahkan termasuk PT swasta. Anggaran penelitian yang diberikan oleh negarapun sangat kecil ! Jauh dari 20% seperti yang diharapkan. Jadi, kita mesti mulai darimana dalam merealisasikan PT kelas dunia ? Pemahaman seperti apa yang terkandung dalam pencapaian kelas dunia tersebut ? Jangan-jangan staf menteri tidak paham apa yang dimaksud world class tersebut..;-). Setidaknya kementrian DIKNAS harus punya (kalau belum, disusun terlebih dahulu) skenario dalam mencapai cita-cita tersebut. Skenario yang realistis ! Jangan skenario yang hanya terwujud dalam mimpi-mimpi semata. Ini pekerjaan sangat berat, harus ada konsentrasi luar biasa sehingga kondisi PT sekarang dapat menjadi starting point untuk menuju dan sampai pada kelas dunia. Kultur penelitian mesti terbangun, jangan terganggu oleh manajemen nya, tetapi fokus pada output dan outcome dari penelitian tersebut. Drop dana besar-besaran kepada peneliti-peneliti brilian, loyal dan konsisten. Apresiasi mereka melalui penyediaan fasilitas penelitian yang lengkap dan kesempatan berinteraksi secara internasional. Publikasi internasional digenjot habis dan ada semacam ‘tandem’ penulisan karya-karya ilmiah dengan peneliti internasional. Perbanyak lulusan doktor, dan jika perlu jumlah staf doktor di PT tertentu mencapai 100%. Susun mutu profesor kelas dunia ! Jangan mencetak profesor-profesor lanjut usia, dimana setelah mendapatkan profesor kerjanya hanya clingak-clinguk di kampus tidak tahu harus berbuat dan membuat apa. Bangun infrastruktur internet andal dan lengkap dengan jaringan internasional ke PT luar negeri bergengsi. Jika sebagian pekerjaan ini dapat direalisasikan maka pencapaian PT kelas dunia bisa diwujudkan. Sekali lagi, jangan hanya menuju PT World Class, tetapi tidak pernah mencapainya.

Indonesia Raya

Almarhum Wage Rudolf Supratman mungkin akan tersenyum geli melihat anak-anak bangsa ini, yang sangat sensitif dan emosional dalam menyikapi sesuatu hal terkait dengan hidup berbangsa dan bernegara. Sensitifitas dan rasa emosional itu terus dipupuk dan dipertahankan hanya untuk sesuatu hal yang kecil yang seharusnya tidak menjadi masalah. Masih banyak masalah besar dan penuh tantangan yang mesti dipikirkan dan dicari solusinya. Kenapa bisa menjadi masalah ? Iya itu, karena suasana akan menjadi rame, gak karuan dan mudah untuk memancing pihak-pihak yang suka dipancing..;-). Salah satu pesan (bukan iklan) yang dibuat oleh Kementrian Hukum HAM menggunakan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai backsound. Pesan itupun memang terkait erat dengan kebanggaan sebagai warganegara Indonesia. Lalu ? Banyak yang menuding pesan tersebut tidak beretika, tidak tahu hukum dan hujatan lainnya. Yang bilang siapa ? Siapa lagi kalau anak-anak bangsa yang merasa punya popularitas dan kekuasaan. Bahkan orang yang tidak berhak untuk berkomentarpun bak seperti pengamat jempolan abad ini. Tapi, ketika anak-anak bangsa yang menderita, yang kekurangan makan, kekurangan pendidikan dan kesejahteraan berteriak-teriak, ‘mereka’ pun hanya berkomentar normatif dan seadanya. Kapan sih bangsa ini bisa menjadi bangsa yang sabar, rendah hati dan santun ? Beginikah suri tauladan yang mesti selalu diterima oleh generasi berikutnya ? Warisan pertengkaran, perselisihan dan perebutan kekuasaan ? Rupanya sudah sangat susah untuk menemukan anak bangsa yang bijak dan mampu berpikir jernih, menyikapi segala persoalan yang ada di negeri ini. Kalaupun ada peraturan yang melindungi penggunaan lagu Indonesia Raya, cobalah dipahami secara utuh dan dengan kepala jernih. Jangan dibiasakan untuk segera merespon, berkomentar sesuatu yang belum tahu apa sebenarnya yang terjadi. Justru semestinya malah menghargai usaha yang dilakukan lewat pesan tersebut dengan memperdengarkan lagu kebangsaan tersebut sebagi backsound ! Perasaan bangga dan penuh percaya diri muncul ketika mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dan ini patut dilakukan dalam penyampaian pesan tersebut. Hayo kita populerkan dan tanamkan kembali kebanggaan-kebanggaan bangsa ini kepada seluruh anak-anak bangsa negeri ini melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya ! “Hiduplah Indonesia Raya…”

MAP ASIA 2007

Maponomics – Economic Growth Thorough Geo-Information Technology

Throughout Asia, areas critical to economic development of a country – health, agriculture, construction, energy supply, infrastructure, etc. have seen pragmatic diffusion of geo-technologies among themselves. These sectors as constituents of economy of a country have come to fare well with the application of GIS – the technology that aids efficient planning and decision making. Also, the Knowledge Economy, which includes enhanced skill sets of individuals aiding a nation’s growth, has too been benefited with advancements in Geo-Information technologies (GIT).

The two-pronged economic growth backed by application and usage of GIT – one which enables expansion of economic activities in a given community thereby raising living standards of individuals and second, that aids private industry to reap more benefits through geo-technologies and adding to the countries’ national income –would be the highlight of Map Asia 2007. Multiple aspects of GIS-linked economic growth would be the part of deliberations at Map Asia 2007.

Click : http://www.mapasia.org/2007/theme.htm

Petakan Seluruh Wilayah Tertinggal

Apa syarat masyarakat Indonesia menjadi makmur ? Apakah makmur hanya mimpi yang tidak akan pernah tercapai ? Lalu kenapa negara-negara Skandinavia bisa menjadi makmur ? Negara tetangga Singapura bahkan lebih makmur lagi ! Jelas di Indonesia ada kesenjangan yang luar biasa antara si miskin dan si kaya. Jurang ini akan semakin menganga jika kita tidak punya langkah-langkah realistis dan implementatif. Masyarakat yang kekurangan makan akan semakin menderita dan menuju kematian, sedangkan si kaya akan semakin menjadi-jadi bahkan semakin gila! Orang yang tinggal di daerah tertinggal perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sepatutnyalah pemerintah memberikan penghargaan kepada orang-orang yang mau tinggal di lokasi teriosolir. Tempat yang miskin akan fasilitas dan infrastruktur. Tempat yang mungkin tidak pernah terbayangkan akan menjadi tempat hidup mereka. Dengan adanya Kementrian Negara Daerah Tertinggal, maka pemerintah harus segera bertindak proaktif untuk membangun daerah terisolir tersebut. Bangun daerah tersebut menjadi tempat tinggal yang layak dan berprospek. Bangun mulai dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari dimana lokasi wilayah tertinggal tersebut. Berapa luas wilayahnya, dan bagaimana sebarannya di negeri ini. Berapa jumlah penduduk dan ada apa di wilayah tersebut. Data ini sangat diperlukan dalam mendesain pembangunan di wilayah tersebut. Optimisme keberhasilan pembangunan wilayah tersebut akan semakin tinggi jika masyarakat setempat ikut terlibat (partisipatif). Berikan kepercayaan kepada masyarakat setempat untuk membangun daerahnya. Ini yang masih kurang di republik ini ! Dengan pola ini, jurang kemiskinan antara si kaya dan si tertinggal di daerah terisolir setidak-tidaknya akan berkurang. Kemiskinan yang dimaksud bukan hanya kemiskinan pangan dan sandang saja tetapi justru hal-hal yang sifatnya yang akan diturunkan ke anak cucu nanti, misal pendidikan, pengetahuan, budaya dan etika. Dipetakan dengan apa wilayah terisolir tersebut ? Manfaatkan teknologi penginderaan jauh ! Just do it !

Do you really want to make me cry ?

Judul artikel ini mengutip sebagian syair lagu reggae yang asyik ! “Do you really want to make me cry……” Kalimat yang pendek, sederhana, tetapi mengandung arti yang beraneka rupa. Mungkin kalimat ini bisa ditujukan buat yang kita kasihi, yang kita sayangi, karena dia akan meninggalkan kita pergi ke luar negeri dalam jangka waktu lama. Atau buat anak kita yang sangat lucu karena kepolosan dan kesederhanaan nya dalam mengungkapkan sesuatu. Bayangkan, anak kecil yang lugu dan polos menceritakan semua aktifitasnya secara spontan walau sebenarnya apa yang diceritakannya tersebut sebenarnya amat menyedihkan. Sungguh terharu kita mendengar ceritanya. Dengan bahasa yang sederhana dan langsung ke masalah yang dia hadapi. Ini yang membuat kita terharu bahkan menimbulkan rasa iba dan bahkan meneteskan air mata ! Coba kita perhatikan di lingkungan kerja kita, coba kunjungi pasar, amati taman-taman kota, kolong jembatan, dan tempat lain yang penuh dengan aktifitas agar bisa bertahan hidup. Banyak tempat yang membuat kita bisa menangis ! Keluarga Cliff Muntu mungkin merupakan keluarga yang paling sedih tahun ini ! Kehilangan anaknya yang gagah dan perkasa telah membuat keluarga ini menangis ! Atau bahkan kasus Bulog Widjanarko dan keluarganya, tahun ini merupakan tahun penuh tangis. Orang-orang kelaparan di negara Afrika sana, mungkin tiap hari menangis dengan kekurangan makan, ketidakjelasan tempat tinggal, berperang melawan penyakit bahkan terseret dalam perang yang tiada akhir. Mereka menangis semuanya. Saudara-saudara kita di Poso juga mengalami hal yang sama. Mereka hidup berdampingan dengan kedukaan, teror, dan ketakutan. Mereka setiap malam menangis meratapi hidup yang sering tidak tenang, selalu muncul rasa kekhawatiran dan kepanikan. Air mata telah membasahi Poso akhir-akhir ini. Menangis tidak hanya diungkapkan karena perasaan sedih, terharu, atau karena menderita saja melainkan diungkapkan juga karena rasa gembira, senang, bangga, dan optimisme dalam menghadapi hidup. Dan menangislah selagi anda punya kesempatan…

IPDN Sayang IPDN Malang

Setelah sekian kalinya praja meninggal di IPDN akibat ’sistem’ internal institusi tersebut akhirnya Presiden SBY membekukannya, termasuk tidak menerima praja baru tahun 2007 serta memberhentikan Rektor IPDN. Hampir seluruh masyarakat negeri ini memberi komentar terhadap IPDN, mulai dari pemberian sebutan sebagai institusi preman sampai komentar IPDN dibubarkan saja. Pertanyaan nya adalah apakah IPDN telah dianggap gagal dalam mengemban tugas negara untuk mencetak praja-praja yang berkualitas ? Mungkin jawabannya iya atau tidak. Coba kita pahami satu per satu ‘posisi’ IPDN saat kini. Pemahaman yang sangat awam. Kita mulai dengan kedudukannya sebagai pusat pendidikan mencetak praja. Kalau sebagai pusat pendidikan artinya ada payung hukum yang melindungi kedudukannya saat kini, dan adalah wajar dan pantas jika IPDN berada dalam kewenangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Tapi kenyataan nya adalah IPDN dikendalikan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Lalu bagaimana ‘hubungan’ depdiknas dan depdagri dalam mengarahkan institusi pendidikan tersebut ? Dijamin tidak ada koordinasi ! Kalau IPDN sebagai institusi pendidikan, kemudian ternyata pengelolaannya dibawah depdagri maka secara jelas sudah ada semacam kekeliruan dalam aspek legalnya. Boleh-boleh saja depdagri membuat semacam ‘institusi’ pendidikan, tetapi bentuknya bukan seperti sekolah tinggi atau institut bahkan universitas. IPDN mungkin ‘hanya’ berupa ‘pusat pendidikan dan pelatihan’ setara dengan lembaga pelatihan yang ada di masing-masing departemen. Coba bayangkan praja-praja ini dilantik oleh orang no 1 di negeri ini! Bukan dilantik oleh Rektornya ! Disini ada lagi suatu ‘keganjilan’, karena menurut kaca mata kuda alias kasat mata, apa relevansinya Presiden RI melantik lulusan IPDN (tapi kalau dipikir-pikir emangnya kenapa kalau dilantik oleh Presiden ya..he.he..). Jika payung hukum dari IPDN saja belum tuntas maka bisa dikatakan bahwa IPDN illegal dan bisa dianggap telah melakukan kebohongan publik. Eit, jangan menuduh dulu dong, kalau illegal, dari dulu juga IPDN tidak pernah ada. Jadi, bagaimana dong dengan IPDN sekarang ? Ini baru aspek hukum yang memayungi IPDN, belum lagi aspek yang lainnya. Malang benar IPDN ini….

Jawa Barat Masuki Era Pertanian Teliti

MUNGKIN banyak orang atau instansi yang terlibat dalam pertanian, termasuk instansi pemerintah dan swasta, petani konvensional maupun petani modern (baca: berteknologi canggih) tetapi belum paham apa itu “pertanian teliti” (precision agriculture). Pertanian teliti adalah konsep baru dalam produksi yang akhir-akhir ini populer di bidang pertanian. Ada
lima tujuan utama dari konsep baru ini yaitu : (1) efisiensi dalam menaikkan produksi (2) memperbaiki kualitas produksi (3) efisiensi dalam penggunaan bahan kimia (4) konservasi enerji dan (5) proteksi terhadap tanah dan air bawah tanah.

 

Kunci sukses pertanian teliti

Apa kunci sukses dari konsep baru ini ?
Ada tiga, yaitu informasi (information), teknologi (technology) dan pengelolaan (management). Tentu saja informasi merupakan sumber yang bernilai dan bermanfaat bagi petani modern. Informasi yang tepat waktu dan akurat adalah penting pada semua tingkatan fase produksi mulai perencanaan sampai dengan kondisi setelah panen. Informasi tersebut menyangkut karakteristik pertanian, sifat-sifat tanah, fertilitas (kesuburan), populasi rumput, populasi serangga/hama, reaksi pertumbuhan tanaman, data panen dan pemrosesan data setelah panen. Petani harus mencari dan menggunakan informasi yang ada pada setiap tingkatan sistem bersangkutan. Teknologi dengan cepatnya berkembang, oleh sebab itu petani harus bisa mengikuti perubahan-perubahan yang mungkin akan bermanfaat dalam melakukan kegiatan pertanian. Komputer adalah salah satu contoh teknologi. Komputer dapat menolong petani untuk mengorganisasi dan mengatur data lebih efektif. Perangkat lunak komputer termasuk didalamnya seperti pengolah kata, basis data, sistem informasi geografi (geographical information systems, GIS), dan aplikasi perangkat lunak lainnya yang siap pakai. Penentuan posisi secara global (global positioning systems, GPS) memberikan manfaat bagi petani untuk menentukan lokasi/posisi lahan garapan dengan ketelitian meter sampai sub-meter. Sedangkan teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dapat memberikan informasi tentang penggunaan lahan serta perubahan yang terjadi dengan cara menganalisa citra satelit maupun foto udara. Dengan teknologi tersebut di atas, petani dapat membuat peta pertanian sehingga basis data pertaniannya dapat di update secara berkala dan lebih efektif. Sedangkan kunci ketiga yaitu pengelolaan, mengkombinasikan informasi yang didapat dengan teknologi menjadi sistem yang terintegrasi. Petani harus tahu bagaimana cara menginterpretasi dan manganalisa informasi yang ada, menggunakan teknologi dan kemudian bagaimana membuat keputusan-keputusan produksi. Disini penulis akan menjelaskan secara singkat metode pertanian teliti, kaitannya dengan teknologi informasi serta contoh pemakaiannya di negara maju, serta kemungkinan implementasinya di
Indonesia.

 

Fase pertanian teliti

Dalam mempraktekan pertanian teliti, petani harus memilih dan menggunakan alat dan teknologi yang diperlukan. Sebagai contoh, dalam penggunaan bahan kimia, maka kesalahan dalam batas penggunaan seharusnya dijaga serendah mungkin. Tindakan penentuan batas tepat dalam penggunaan bahan kimia, petani dianggap telah mengimplementasikan pertanian teliti pada tahap awal. Konsep yang sama dapat diterapkan pada tahapan penanaman, umur tanaman, panen, dan setelah panen. Dengan uraian singkat sebelumnya, secara garis besar sistem pertanian teliti dapat dikelompokkan menjadi dua fase, yaitu pengelolaan lahan secara khusus (site specific management) dan kontrol sesudah panen (postharvest control). Fase pertama adalah fase sistem produksi. Dengan menggunakan alat dan teknologi, petani dapat memutuskan dan meneruskan pengelolaan lahan dengan pendekatan pengelolaan lahan secara keseluruhan atau dengan pendekatan khusus. Jika lahan dikelola secara keseluruhan, maka lahan diperlakukan sebagai lahan komposit dan keputusan-keputusan berdasarkan atas data komposit seluruh lahan. Sedangkan pendekatan khusus, lahan dirinci dalam persil-persil yang lebih kecil dan keputusan-keputusan berdasarkan atas syarat/keperluan setiap persil. Teknologi GIS dan GPS serta alat lainnya dapat dipakai untuk memodelkan masukan-masukan berdasarkan syarat/keperluan persil tersebut. Dengan memberlakukan setiap persil sesuai dengan ketentuan, maka penggunaan bahan kimia secara berlebihan dapat dihindari, akan tetapi persil yang memerlukan batas yang lebih tinggi masih dapat menerimanya. Fase kedua adalah menggunakan sensor/kamera untuk memonitor kondisi sesudah panen, seperti kelembaban tanah dan kandungan nutrisi, sehingga karakteristik tanah yang memenuhi tingkat kesuburan tertentu akan tetap terjaga maka produk berkualitas terbaik masih tetap dihasilkan. Pendekatan secara komprehensif pada pertanian teliti harus meliputi semua fase dari perencanaan sampai setelah panen.

 

Pertanian teliti di negara maju

Kunci transformasi pertanian di Amerika, dari tenaga manusia ke tenaga kuda akhir abad 19 dan dari tenaga kuda ke traktor pada awal abad 20, menunjukkan proses efisiensi pertanian. Saat kini, revolusi penggunaan teknologi geoinformasi adalah dimana petani bertumpu pada alat-alat pertanian untuk menentukan posisi (GPS) termasuk GIS, mesin pemandu otomatis, penginderaan jauh, telekomunikasi, mobilitas alat hitung, dan pemrosesan informasi lanjut. Berdasarkan konstelasi 24 satelit yang mengorbit pada ketinggian 12.000 mil di atas permukaan bumi, GPS dikembangkan dan dioperasikan oleh departemen pertahanan Amerika untuk menunjang misi militernya. Tetapi dengan perubahan kebijakan politik dan keterbukaan bagi pemakai non-militer, yaitu untuk keperluan sipil, menjadikannya sebagai alternatif teknologi canggih untuk pertanian teliti, dilain pihak, pertanian menjadi lahan bisnis yang besar, baik skala maupun volumenya. Departemen pertanian Amerika memperkirakan sekitar 180.000 dari 2 juta petani yang ada, telah memakai dan memanfaatkan komputer. Komputer tersebut digunakan untuk pengelolaan akutansi keuangan serta tujuan perencanaan. Tetapi sekarang mereka dapat juga menggunakan peta dijital, perangkat lunak GIS, dan penerima sinyal GPS untuk membantu mengelola lahan pertaniannya.

 

Regulasi bidang lingkungan dan kompetisi ekonomi merupakan dua hal penting yang mendorong pertanian teliti untuk meningkatkan efisiensi pertanian dengan berbagai macam parameter seperti air, jenis bibit, fertilisasi,
hama, dllnya serta kaitannya dengan jenis tanah dan terrain. Banyak petani yang sudah menggunakan teknologi pertanian teliti dan juga menganalisa penurunan biaya dan prospek keuntungan dari teknologi GPS dalam operasi pertaniannya.  Teknik umum GPS yang dipakai pada pertanian teliti adalah real-time differential GPS (DGPS). DGPS dapat memperbaiki ketelitian pengukuran sampai satuan meter dan sub-meter. Dengan DGPS dan data GIS, petani dapat mengontrol mesin-mesin (traktor) dan lintasannya, apa yang telah terjadi dengan lahan mereka, fenomena-fenomena tersebut dapat divisualisasikan dan direkam secara real-time. Pengelolaan luas pertanian dengan ribuan hektar, akan efisien jika dibantu dengan teknologi penginderaan jauh, GPS dan GIS. Kalau dilihat dari jenis teknologi informasi pendukung, maka pertanian teliti dapat diklasifikasikan menjadi 3 kategori yaitu : (1) sensor/kamera yang dipasang pada pesawat kecil tak berawak yang dikendalikan dengan sistem remote, untuk mendeteksi tingkat kelembaban (moisture levels), protein, water stress, dan gangguan rumput liar atau jenis vegetasi lainnya,

(2) mesin yang mengontrol alat pemandu lapangan yang dapat menjelaskan batas, campuran dan lokasi dari air, bibit, bahan kimia dllnya,

(3) data GIS, peta dijital dan basis data lainnya, yang memroses data yang dihasilkan pada kategori pertama, kemudian membuat ketentuan/petunjuk yang disyaratkan pada kategori kedua.

Kategori pertama dapat diperoleh juga dari analisa data satelit, foto udara maupun kombinasi diantara keduanya serta analisis langsung ke lapangan. Walaupun improvisasi hanya dapat dibuat pada kategori pertama dan kedua, kemampuannya sudah dikembangkan dengan baik, terintegrasi, dan mudah bagi pemakai (user friendly).

 

Dengan fasilitas irigasi yang baik, improvisasi dalam sistem fertilisasi dan pengembangan metode penanaman secara intensif, Jepang menjadi negara penghasil beras terbesar di
Asia. Disamping mempertahankan produksi pertanian, isu menjaga kualitas lingkungan menyebabkan negara ini juga menerapkan pertanian teliti. Tujuan utama dari pertanian teliti di Jepang adalah untuk menyempurnakan “Japanese precision agriculture’ dan menjaga secara bersama produksi pertanian yang tinggi dan proteksi terhadap lingkungan pertanian. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, telah dan sedang dilakukan (1) sistem pemetaan dan pengembangan sensor nutrisi tanah, (2) sensor nitrogen untuk tanaman padi, (3) pengembangan sistem fertilisasi, (4) sistem pemetaan dan monitoring butiran padi, dan (5) robotisasi. Ada lima instansi yang ditunjuk sebagai pusat riset pertanian teliti, 3 diantaranya perguruan tinggi, yaitu universitas Kyoto, universitas Hokkaido dan universitas Tokyo Pertanian dan Teknologi. Dalam melakukan ke lima aktifitas di atas, diantaranya memerlukan perlengkapan alat survai dan pemetaan seperti theodolit elektronik untuk memetakan relief tanah dan
medan. Sedangkan peralatan lainnya misalkan alat untuk mengukur kedalaman tanah dan sampel tanah, sehingga dari data ini dapat dibuat peta karakteristik nutrisi tanah. Kamera CCD (a charge-coupled device) digunakan untuk memetakan distribusi nitrogen pada tanaman padi, kemudian hasilnya dianalisa dengan vegetasi indeks yaitu NDVI (normalized difference vegetation index). Dari hasil analisa akan diperoleh hubungan antara cakupan vegetasi yaitu padi dengan kandungan nitrogen pada daun padi. Pesawat ringan atau helikopter digunakan juga untuk mengambil gambar lahan pertanian terutama lahan kritis dan lahan kosong (fallow land). Reflektansi yang didapat dari pencitraan dan pengukuran langsung ke lapangan dianalisis, sehingga akan diperoleh hubungan atau tren profil kedua data tersebut. Informasi ini penting untuk memprediksi luas lahan kritis/kosong, sehingga kemungkinan ekstensifikasi pertanian bisa dilaksanakan. Sedangkan sistem otomasi dan robot yang sudah dikembangkan seperti alat untuk memetik buah melon, menanam bibit dan memanen padi. Semua kegiatan diatas terlaksana karena adanya misi yang jelas dari pemerintah Jepang, adanya sumber dana, ketersediaan tenaga trampil dan koordinasi yang baik antara institut/perguruan tinggi.

 

Pertanian teliti di
Indonesia dan Jawa Barat

Bagaimana dengan
Indonesia ? Apakah implementasi pertanian teliti dengan teknologi geoinformasi sudah seperti di negara maju ? Jawabannya adalah belum. Banyak faktor yang menyebabkannya antara lain, faktor ekonomi dan keterbatasan dana, kurangnya sumber daya manusia trampil, dan lemahnya koordinasi dan kerjasama antar instansi dan peneliti. Untuk mengimplementasikan pertanian teliti dibutuhkan kebijakan dan strategi yang jelas dari pemerintah untuk mencapai efisiensi dan produk pertanian. Kemudian dibutuhkan koordinasi dan pengembangan sistem yang terintegrasi dari lintas disiplin, yang pada akhirnya diperlukan sumber daya manusia trampil untuk memelihara dan mengoperasikan sistem yang telah dikembangkan. Tetapi kalau dilihat banyaknya kejadian bencana alam di
Indonesia khususnya di Jawa Barat, maka sebaiknya Jawa Barat menerapkan teknologi geoinformasi khususnya untuk mengantisipasi pengaruh atau dampak bencana (banjir, kekeringan dan longsoran) terhadap wilayah-wilayah pertanian. Sebagai contoh, beberapa tahun terakhir ke lima sentra produksi beras di Jawa Barat (Indramayu, Bekasi, Subang, Karawang dan Cirebon) selalu terkena banjir yang mengakibatkan gagal panen yang pada akhirnya akan merugikan petani dan secara langsung akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan Jawa Barat khususnya dan ketahanan pangan nasional umumnya.

 

Oleh sebab itu penelitian-penelitian mendasar dan lanjut yang menyangkut pengembangan basis data pertanian perlu diaktifkan dengan cara kerjasama antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah setempat khususnya dengan dinas pertanian, serta melibatkan petani sebagai salah pemeran utama dalam pertanian teliti. Penulis optimis Jawa Barat mampu untuk memasuki Era Pertanian Teliti!